SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta menutup saluran air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara untuk menghentikan pencemaran lingkungan.
"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Adapun pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan itu adalah PT MEF. Selain menutup saluran air limbah, pihaknya juga meminta perusahaan itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT MEF, maka perusahaan farmasi tersebut dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Asep menambahkan, ketidaktaatan yang dilakukan PT MEF adalah kegiatan usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Tak hanya itu, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air/PPPA dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Ke depannya, perusahaan itu wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan PT MEF," kata Asep. (Antara)
Baca Juga: Wajib Dicoba, Tempat Ini Tawarkan Cara Tak Biasa Untuk Hilangkan Stres
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini