SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta menutup saluran air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara untuk menghentikan pencemaran lingkungan.
"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Adapun pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan itu adalah PT MEF. Selain menutup saluran air limbah, pihaknya juga meminta perusahaan itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT MEF, maka perusahaan farmasi tersebut dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Asep menambahkan, ketidaktaatan yang dilakukan PT MEF adalah kegiatan usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Tak hanya itu, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air/PPPA dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Ke depannya, perusahaan itu wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan PT MEF," kata Asep. (Antara)
Baca Juga: Wajib Dicoba, Tempat Ini Tawarkan Cara Tak Biasa Untuk Hilangkan Stres
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?