SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta menutup saluran air limbah salah satu pabrik farmasi di Jakarta Utara untuk menghentikan pencemaran lingkungan.
"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Adapun pabrik farmasi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan itu adalah PT MEF. Selain menutup saluran air limbah, pihaknya juga meminta perusahaan itu mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT MEF, maka perusahaan farmasi tersebut dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Asep menambahkan, ketidaktaatan yang dilakukan PT MEF adalah kegiatan usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Tak hanya itu, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air/PPPA dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Ke depannya, perusahaan itu wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
"Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan PT MEF," kata Asep. (Antara)
Baca Juga: Wajib Dicoba, Tempat Ini Tawarkan Cara Tak Biasa Untuk Hilangkan Stres
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan