SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP DKI, meminta warga turut proaktif melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, warga bisa melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lewat call center 112.
"Bisa sampaikan melalui kanal yang ada di Pemprov DKI Jakarta melalui call center 112. Jadi disampaikan ke sana," kata Arifin, Selasa (30/11/2021).
"Satpol PP memiliki peran penjangkauan dan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," sambungnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Kurangi Kegiatan Masyarakat Untuk Cegah Varian Omicron
Arifin mengungkapkan, keberadaan Satpol PP DKI Jakarta yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan, memungkinkan untuk menjangkau warga khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Dia menambahkan, sumber daya manusia Satpol PP juga telah mendapatkan pengarahan untuk bertindak humanis.
"Satpol PP baik yang ada di kelurahan, kecamatan terdekat akan menjangkau mereka, melindungi mereka. Bisa disampaikan ke call center atau disampaikan ke kantor kelurahan, kecamatan di mana ada Satpol PP bertugas di sana," ujar Arifin.
Dia mengatakan bahwa Satpol PP dan instansi terkait akan terus berkolaborasi dalam mewujudkan Kota Jakarta yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Apabila ada penegakan hukum maka akan diteruskan ke kepolisian. Jadi jangan pernah ragu, jangan pernah sungkan apabila terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak maka dilaporkan," kata Arifin.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Pemprov DKI Perketat Pintu Masuk Pelabuhan dan Bandara
Berita Terkait
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta