Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:30 WIB
Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya (tengah) saat konferensi pers di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Ini penting, tidak boleh melebihi 50 km/jam. Memang ada temuan ada di atas itu sudah diberikan penindakan," tuturnya.

Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya (tengah) saat konferensi pers di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Diketahui, dalam kurun waktu 40 hari terakhir, bus TransJakarta mengalami tiga kecelakaan.

Pertama pada 25 Oktober 2021, bus TransJakarta menabrak bus TransJakarta lainnya yang sedang berhenti di Halte Ciliwung-Cawang.

Dalam kecelakaan TransJakarta itu, dua orang tewas. Salah satunya sopir TransJakarta yang menabrak tersebut.

Baca Juga: Gandeng KNKT, Ini 3 Hal yang Diaudit Imbas Rententan Kecelakaan TransJakarta

Kedua, pada Kamis (2/12/2021), di mana bus TransJakarta menabrak Pos Polisi PGC Cililitan.

Bus Transjakarta seruduk Pos Polisi di Jakarta Timur

Akibatnya seorang petugas bus Transjakarta mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Polri.

Selang sehari kemudian, bus Transjakarta dilaporkan menabrak pembatas jalur busway di Jalan Jenderal Sudirman arah Utara depan Gedung Ratu Plaza, Jakarta Selatan.

Load More