Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Desember 2021 | 08:05 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim [Ist]

Dalam demo tersebut, pihaknya menuntut Gubernur Banten merevisi Surat Keputusan tentang UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.

Buruh tuntut kenaikan UMK dan menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan SK kenaikan upah baru yakni kenaikan UMK sebesar 10 persen, Senin (6/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

Termasuk, tidak mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari LKS Tripartit Provinsi Banten yang telah menyepakati usulan kenaikan upah sebesar 5,4 persen.

"Selain itu Keputusan Gubernur yang mengacu pada formula PP 36/2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja kami nilai itu cacat hukum. Karena bertentangan dengan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional," pungkas Vanny.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Berlajut Besok, Ini 4 Titik Demo Buruh di Batam dan Tanjungpinang

Load More