SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tak bisa begitu saja diubah. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang harus diubah terlebih dahulu.
Menurutnya, Surat Keputusan Gubernur Anies Baswedan tentang nilai UMP 2022 DKI harus mengacu pada PP tersebut. Selama tak ada perubahan, revisi UMP belum bisa dilakukan.
"Kami harus patuh dan taat pada regulasi yang ada, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kami patuhi. Selama PP-nya belum diubah, kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Gubernur Anies Baswedan telah mengirimkan surat nomor 533/-085.15 kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penentuan nilai UMP. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Ida.
Baca Juga: Massa Buruh Serukan Mogok Nasional, Jika UMP DKI Tidak Dinaikan
"Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian. Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami," ungkap Riza.
Politisi Gerindra ini menyatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak sebelum ada keputusan dari Ida. Dia pun berharap pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap formulasi dan membuka kemungkinan DKI menaikan nilai UMP 2022.
"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu, pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan massa buruh sempat diterima oleh pejabat DKI Jakarta saat menggelar demonstrasi menagih janji revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Balai Kota. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan rasa kecewa.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea selaku salah satu perwakilan massa aksi mengatakan, kekecewaan pertama didapat karena tak bisa menemui langsung Gubernur Anies Baswedan. Padahal, Anies sendiri yang menjanjikan akan merevisi UMP.
Baca Juga: Tolak UMP DKI Jakarta, Buruh Geruduk Balai Kota
Mereka hanya diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Warga DKI Terpapar Omicron di Bekasi, Wagub Riza: Kita Akan Cek Hasilnya Akan Disampaikan
-
Pemprov DKI Siapkan Kebijakan Khusus Untuk Benahi TransJakarta
-
Empat Warga Jakarta Terpapar Omicron, Wagub DKI: Sedang Kami Teliti
-
Jika Terbukti Gelar Pesta Gay, Wagub DKI Tegaskan Kafe Wow Bakal Disanksi
-
Pemprov DKI Jakarta Berencana Relokasi Warga Terdampak Banjir Rob ke Rusun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
-
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini