SuaraJakarta.id - Polisi menangkap pelaku perampokan disertai penyanderaan pegawai Indo Gadai di Jalan Mohammad Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Pelaku perampokan berinisial D alias Denis (22). Tersangka beraksi saat pegawai Indo Gadai bersiap menutup toko.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi perampokan disertai penyanderaan ini terjadi sekitar pukul 20.05 WIB.
Menurut Zulpan, kasus perampokan ini bermula saat tersangka berpura-pura ingin menggadaikan laptop Acer dan HP Oppo.
Baca Juga: Melawan Mau Ditangkap, Perampok Indogadai Jagakarsa Ditembak di Kaki
Salah satu karyawan Indogadai, SR, kemudian melayani permintaan pelaku. Sementara dua korban lainnya, UKH dan DNA, bersiap untuk menutup menutup toko.
Selang beberapa waktu, pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata airfsoft gun dan memerintahkan UKH membuka brangkas yang ada di toko tersebut.
"UKH ketakutan, karena diancam, apabila tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. Sehingga membuka brangkas yang ada di Indogadai tersebut, uang sejumlah Rp 33 juta ini diambil oleh pelaku atau tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam," katanya.
Tersangka juga merusak serta mengambil server CCTV dan memasukannya ke dalam tas hitam miliknya.
Niatan tersangka untuk kabur meninggalkan Indogadai berhasil dihalangi warga dan petugas Polsek Jagakarsa yang tengah patrol di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Perampok Bobol Brankas Indo Gadai Rp 33 Juta hingga Sekap Karyawan di Toilet
Sempat terdengar letupan senjata yang ditembakkan petugas sebagai tanda tembakan peringatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri.

Namun, tersangka tak mengindahkan hal itu sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan tegas dan terukur karena melawan.
"Tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian, tentunya tegas dan terukur," sambungnya.
"Tersangka ini kita jerat dengan tindak pidana di sini ialah pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Endra.
Berita Terkait
-
Nyanyian 2 Tersangka Ungkap Jaringan Perampokan Bersenpi di Sumsel
-
Pertahankan Ponsel Miliknya, Seorang Sopir Angkot di Jaktim Kena Sabet Celurit Dua Bandit Jalanan
-
Terungkap! Pelaku Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara di Malaysia hingga China
-
Terkuak Motif Indra Penculik Anak di Pospol Pejaten: Bocah Zp Dijadikan Barter usai Ortunya Tak Beri Pinjaman Uang
-
Fakta Baru Pria Penyandera Anak di Pospol Pejaten, Indra Diduga Siksa hingga Cabuli Bocah Zp
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong