SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi/UMP 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
"Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian tertulis dalam Kepgub 1527 tahun 2021 dipantau di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Anies menerbitkan Kepgub itu dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja.
Baca Juga: Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta
Dalam diktum ketiga Kepgub itu, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Kemudian diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan diktum keenam.
Dalam Kepgub itu, Pemprov DKI meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.
Selain itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Baca Juga: Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan
Dengan terbitnya Kepgub hasil revisi itu, maka Kepgub sebelumnya yakni Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!