SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan jatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.
Diketahui, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor Tahun 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Dengan diterbitkannya Kepgub tersebut, maka Anies resmi merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,641.854.
Kepgub 1517/2021 tersebut telah diteken Anies pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti kenaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Hal itu tertuang dalam dictum keenam Kepgub 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan diktum keenam, dikutip SuaraJakarta.id, Senin (27/12/2021).
Dalam diktum ketiga, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara, pada diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca Juga: Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta
"Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," kata Anies.
Berdasarkan Kepgub itu, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.
Di samping itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Dengan terbitnya Kepgub soal revisi UMP Jakarta 2022 itu, maka Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 di mana kenaikan UMP hanya 0,8 persen, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Berita Terkait
-
UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Abdul Aziz DPRD DKI: Kami Dukung
-
Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36
-
Revisi UMP Jakarta 2022 Dinilai Bikin Gaduh, DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI
-
Terancam Digugat, Para Pengusaha Ungkap Pelanggaran Anies dalam Revisi UMP Jakarta
-
Riza Patria Hormati Semua Pihak Jika Ada Gugatan terkait Kenaikan UMP Jakarta
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya