SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan jatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.
Diketahui, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor Tahun 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Dengan diterbitkannya Kepgub tersebut, maka Anies resmi merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,641.854.
Kepgub 1517/2021 tersebut telah diteken Anies pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti kenaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Hal itu tertuang dalam dictum keenam Kepgub 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan diktum keenam, dikutip SuaraJakarta.id, Senin (27/12/2021).
Dalam diktum ketiga, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara, pada diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca Juga: Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta
"Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," kata Anies.
Berdasarkan Kepgub itu, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.
Di samping itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Dengan terbitnya Kepgub soal revisi UMP Jakarta 2022 itu, maka Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 di mana kenaikan UMP hanya 0,8 persen, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Berita Terkait
-
UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Abdul Aziz DPRD DKI: Kami Dukung
-
Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36
-
Revisi UMP Jakarta 2022 Dinilai Bikin Gaduh, DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI
-
Terancam Digugat, Para Pengusaha Ungkap Pelanggaran Anies dalam Revisi UMP Jakarta
-
Riza Patria Hormati Semua Pihak Jika Ada Gugatan terkait Kenaikan UMP Jakarta
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun