SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan jatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.
Diketahui, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor Tahun 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Dengan diterbitkannya Kepgub tersebut, maka Anies resmi merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4,641.854.
Kepgub 1517/2021 tersebut telah diteken Anies pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tak mengikuti kenaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Hal itu tertuang dalam dictum keenam Kepgub 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kutipan diktum keenam, dikutip SuaraJakarta.id, Senin (27/12/2021).
Dalam diktum ketiga, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara, pada diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca Juga: Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta
"Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," kata Anies.
Berdasarkan Kepgub itu, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.
Di samping itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Dengan terbitnya Kepgub soal revisi UMP Jakarta 2022 itu, maka Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 di mana kenaikan UMP hanya 0,8 persen, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Berita Terkait
-
UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Abdul Aziz DPRD DKI: Kami Dukung
-
Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36
-
Revisi UMP Jakarta 2022 Dinilai Bikin Gaduh, DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI
-
Terancam Digugat, Para Pengusaha Ungkap Pelanggaran Anies dalam Revisi UMP Jakarta
-
Riza Patria Hormati Semua Pihak Jika Ada Gugatan terkait Kenaikan UMP Jakarta
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu: Siapa Cepat Dia Dapat
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak