SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga meminta orangtua korban menangkap sendiri perudapaksa. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Bidang Propam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bidang Propam. Sebab, dia mengklaim baru menerima laporan terkait adanya kabar ini siang tadi.
"Kalau kaitannya dengan anggota kan nanti dari Propam. Tapi mohon waktu lah, kan belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021).
Zulpan menyayangkan apabila benar anggota Polres Metro Bekasi Kota terbukti meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan. Dia memastikan anggota tersebut akan dijatuhkan sanksi apabila terbukti bersalah.
"Nah ini kan kita belum tahu, apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu. Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik. Kami mohon waktu ya, untuk kita dalami lagi," katanya.
Bantah Cuek
Sebelumnya, warga dan keluarga korban menangkap A (35) pelaku pencabulan terhadap anak berinisial S (11) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat.
Terduga pelaku rudapaksa tersebut ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Laporan Korban Sempat Ditolak Aipda Rudi, Perampok di Pulogadung Akhirnya Dibekuk
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi membantah jika pihaknya cuek sehingga warga dan keluarga korban melakukan penangkapan sendiri terhadap perudapaksa.
"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta-merta langsung ditangkap, sehingga menyebabkan pelapor emosi," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2021).
Menurut Aloysius, penilaian miring dari keluarga korban terhadap pihak kepolisian itu karena kurangnya pengetahuan terhadap proses hukum.
Pihak keluarga korban dalam hal ini juga telah memberikan klarifikasi.
"Tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," tutur Aloysius.
Kasus pencabulan ini sendiri, kata Aloysius, terjadi pada 18 Desember 2021. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban.
Di saat bersamaan, kata Aloysius, warga dan pihak keluarga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga hendak kabur ke Surabaya.
"Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumumpulan alat bukti, yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku (giat penyelidikan). Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya.
Kekinian, lanjut Aloysius, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah dilakukan penahanan, kejadian tersebut sudah release media," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Pencabulan Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku, Begini Penjelasan Polisi
-
Paket Mencurigakan di Kalideres yang Ditangani Penjinak Bom Ternyata Isi Kotoran Binatang
-
8.000 Personel Gabungan Diturunkan, Polda Metro Amankan 1.670 Gereja Jelang Ibadah Natal
-
Polda Metro Akan Razia Pedagang Petasan dan Kembang Api
-
Kadirun, Dukun Cabul Asal Kukar, Modus Pengobatan Berujung Pembekapan dan Pencabulan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi