Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Desember 2021 | 17:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada awak media terkait kasus pencurian mobil modus prostitusi, Senin (27/12/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial JS (39) dan VP (44). Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian mobil dengan modus prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, pasutri tersebut berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Sang istri dijajakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan menyasar korban melalui aplikasi kencan. Sementara JS berperan sebagai eksekutor pencurian mobil korban.

Aldo mengatakan, kasus ini terungkap bermula adanya laporan dari pria paruh baya berinisial AF (46). Dia menjadi korban pencurian oleh teman kencannya yang di-booking lewat aplikasi.

Baca Juga: Dikejar Massa dan Terpental Tabrak Polisi Tidur, Begal di Tangsel Tewas Usai Jambret HP

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/12/2021). Saat itu, korban dan pelaku sudah membuat janji melakukan perbuatan mesum di salah satu hotel di kawasan Serpong, Tangsel.

Di tengah perjalanan, VP kemudian membeli kopi dan membawanya ke hotel untuk diminum sebelum memulai aksi mesumnya. Ternyata, kopi tersebut dicampuri obat oleh pelaku untuk membius korban.

"Sebelum berhubungan seksual, pelaku mencampur kopi dengan obat dan diberikan kepada korban (dengan dalih) sebagai penambah stamina," kata Aldo saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).

Ilustrasi PSK.

Usai minum kopi, korban yang sudah bersiap bersetubuh dengan VP kemudian sempoyongan hingga tak sadarkan diri.

Pukul 03.00 WIB dini hari, korban kemudian bangun dan terkejut mendapati handphone serta kunci mobilnya sudah hilang bersama PSK yang disewa.

Baca Juga: Cerita Mantono, Pegawai Muslim di Gereja Santo Laurensius Tangsel: Indahnya Toleransi

"Setelah sadar, korban mencari mobilnya ke parkiran dan ternyata mobilnya sudah hilang," ungkap Aldo.

Tarif Kencan

Aldo menuturkan, saat VP beraksi di dalam kamar, sang suami JS menunggu di luar hotel bersiap membawa mobil.

"Mobil yang dicuri oleh pelaku kemudian dijual ke penadah di Jepara, Jawa Tengah, harganya Rp 28,5 juta," tuturnya.

Aldo menyebut, korban dan pelaku yang menjadi PSK baru pertama kali bertemu. Mereka sepakat melakukan persetubuhan di hotel dengan harga yang sudah disepakati di aplikasi.

"Korban bayar pelaku untuk melakukan kencan dengan tarif Rp 250 ribu," sebutnya.

Ilustrasi prostitusi online.

Lima Buron

Aldi juga menyebut, dalam kasus pencurian ini tak hanya melibatkan pasutri tersebut. Mereka memiliki jaringan penjual dan penadahnya.

Hingga kini sudah ada empat orang yang diringkus. Selain VP dan JS, polisi meringkus ZS (30) dan IM (42). Sementara pelaku lainnya, A (40), E (40), dan A (40) masih buron.

"Lima pelaku lainnya ini sebagian perantara penjual dan penadah. Mobil curiannya akan dijual lagi ke pembeli di Semarang," paparnya.

Tersangka VP yang berperan menjadi PSK, disangkakan pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

"Sementara pelaku lainnya, disangkakan dengan pidana pertolongan perbuatan jahat sesuai Pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More