Rizki Nurmansyah
Senin, 27 Desember 2021 | 17:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada awak media terkait kasus pencurian mobil modus prostitusi, Senin (27/12/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Sementara pelaku lainnya, disangkakan dengan pidana pertolongan perbuatan jahat sesuai Pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More