Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 04 Januari 2022 | 22:00 WIB
Kuasa hukum korban mafia tanah Ng Je Ngay, Aldo Joe (kiri), ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga saat itu AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang status tersangka sejak 5 Oktober 2021.

"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku," jelas Aldo.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Keponakan, Eks Anggota TNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Load More