Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 04 Januari 2022 | 22:00 WIB
Kuasa hukum korban mafia tanah Ng Je Ngay, Aldo Joe (kiri), ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Dalam kesempatan yang sama, kakak korban Oh Po Leng berharap Kapolda mengabulkan permohonan adiknya.

Terlebih, kondisi yang bersangkutan kekinian dalam keadaan stress akibat kasus mafia tanah tersebut.

"Adik saya sampai stres, karena ini saya mohon bantu bapak Kapolri, Kapolda, Pak Jokowi yang telah melihat tolonglah dibantu keluarga kami," pungkas Oh Po Leng.

Surati Kapolda

Baca Juga: Diduga Lecehkan Keponakan, Eks Anggota TNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, pada Senin (6/12/2021) lalu, Nge Je Ngay telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan juga melalui surat.

Aldo ketika itu menyebut kliennya telah mengirim surat sebanyak lima kali. Namun, belum juga direspons.

"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (6/12).

Aldo menuturkan, kasus yang menjerat kakek berprofesi sebagai teknisi AC ini terjadi pada 2017.

Awalnya, korban dilaporkan ke Polsek Taman Sari atas tuduhan penyerobotan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar yang dibelinya sejak tahun 1990.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Buru Pemasok Sabu Ke Mantan Kapolsek Sepatan

"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," tutur Aldo.

Load More