Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Load More