Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Januari 2022 | 18:24 WIB
Dea (25), ibu balita yang dibakar di Tambora, Jakarta Barat, ditemui di kediamannya, Kamis (13/1/2022). [SuaraJakarta.id/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Dea (25), ibu dari balita yang dibakar di Tambora, Jakarta Barat mengatakan, pelaku Ridwan memang kerap berkunjung ke rumahnya.

Pada saat kejadian, Ridwan awalnya datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Namun permintaannya ditolak oleh orang tua korban, karena sedang tidak punya uang.

"Itu awalnya, pinjam duit. Terus tiba-tiba dia mau minjam anak saya. Mau dijajanin katanya," saat ditemui di kediamannya, Kamis (13/1/2022).

Dea mengatakan, pelaku membawa balitanya yang berinisial DRA sekitar pukul 20.00 WIB. Namun sampai pukul 01.00 WIB, tak kunjung kembali.

Baca Juga: Miris! Balita Usia 3 Tahun di Sukabumi Alami Patah Tulang Kepala Usai Dianiaya Ayah Tiri

Ayah korban, Zainal pun menyusul anaknya yang tengah bersama Ridwan. Betapa terkejutnya Zainal mendapati kondisi balitanya yang baru berusia 2,5 tahun terdapat banyak luka bakar.

"Ketahuannya pas sudah pulang, pas dijemput. Pas ditemukan sudah luka-luka. Banyak sih (luka bakar), di leher, di pipi, banyak sih," ungkap Dea.

Atas kejadian itu, Dea bersama sang suami melapor peristiwa ini ke polisi. Awalnya ia mengaku enggan melapor, karena takut tidak ditanggapi.

Kekinian, pelaku telah ditangkap aparat Polsek Tambora di rumahnya pada, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dea berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Orangtua Mesti Waspada, Ini Gejala Anak Balita Terinfeksi Omicron

"Makasih sama polisi. Dihukum aja seberat-beratnya," pungkas ibu dua anak tersebut.

Kesal Dibully

Diberitakan sebelumnya, aksi keji dilakukan Ridwan. Lelaki berusia 31 tahun itu membakar seorang balita berinisial DRA (2,5 tahun) di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, peristiwa balita dibakar ini terjadi pada Minggu (9/1/2022) lalu.

Faruk menjelaskan, pelaku tega membakar DRA lantaran kesal sering menjadi korban bully oleh ayah korban. Diketahui, Ridwan merupakan rekan kerja ayah korban.

"Tersangka tega melakukan itu karena kesal dengan orang tua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Faruk mengatakan, pelaku membakar korban dengan menyulutkan api dengan korek gas miliknya saat korban sedang berada di rumah pelaku.

Akibat kasus bakar balita ini, DRA mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

"Korban dibawa ke rumah tersangka, dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menggunakan korek api. Sehingga korban mengalami luka bakar di sejumlah tubuhnya," ungkap Faruk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More