Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:32 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Gangster Bacok Remaja Pria Lagi Asyik Nongkrong di Depan SPBU Neglasari Tangerang [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang menangkap empat orang pelaku yang diduga kelompok gangster. Mereka ditangkap lantaran membacok seorang remaja pria berinsial AR (18) di depan SPBU Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (8/1/2022) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin menyebutkan keempat terduga gangster yang diamankan itu masing-masing berinisial KU (20), GM (14), SP alias Bolang (21) dan RS (22).

"Alhamdulillah hasil buruan kami saat ini sudah ada beberapa yang berhasil kita amankan. Sementara baru empat, (nanti) kita kembangkan lebih lanjut," kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Tangerang AKBP Abdul Rachim menjelaskan kronologi aksi keji komplotan gangster tersebut.

Baca Juga: Cerita Bocah di Tangsel Selamatkan Diri dari Aksi Penculikan dan Pencabulan, Keluarga Sempat Tak Percaya

Kejadian bermula saat AR yang sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya di SPBU Neglasari, Kota Tangerang, tetiba didatangi sekelompok gangster yang datang membawa senjata tajam (sajam) dan langsung menyerang korban.

"Korban berusaha kabur namun dikejar oleh pelaku. Kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022).

Setelah melakukan pengeroyokan kepada korban, gangster tersebut kabur meninggalkan AR yang mengalami luka sobek di bagian pelipis, jari tangan hingga punggung.

Korban dibawa oleh teman-temannya ke RSU Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.

"Korban ditolong oleh temannya dan dibawa Ke RSU Kabupaten Tangerang. Kondisinya sudah membaik," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Wanita Tewas di Hotel Tangerang hingga Tetapkan Teman Sekamar Korban Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, keempat anggota gangster itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More