Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Januari 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi penjara.

Hal itu membuat Mualimin miris. Menurutnya pemicu dan dampak kasus ibu penjarakan anak itu cukup rumit. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi LF tetap ngotot memenjarakan S.

"Saat anak terpaksa menjual kulkas untuk makan dan mencegah kematian yang disebabkan kelaparan, ibu kandung malah terobsesi untuk mengirim anak sendiri ke jeruji besi. Kami menduga ini semua disebabkan motif ekonomi, di mana si ibu mati-matian menguasai segala aset yang ada tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak-anaknya," papar Mualimin.

Lebih jauh, Mualimin memaparkan alasan lain mengapa LF sangat terobsesi untuk membuat anak bungsunya di penjara. Pasalnya, S memiliki kemiripan wajah dengan almarhum ayahnya MM.

Salah satu alasan LF dan MM bercerai pada tahun 1999, juga lantaran sang suami kecewa anak bungsu yang lahir bukan berjenis kelamin perempuan seperti yang diinginkan.

Baca Juga: Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu

"Sejak umur 18 bulan, S dirawat oleh neneknya. Biaya pendidikan pun dibantu Panti Asuhan Nurul Qomar. Sementara semakin dewasa S membantu neneknya jualan nasi dan jadi tukang parkir selama 8 tahun saat masih SMP," papar Mualimin.

Pada 7 Agustus 2021, S pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangsel. Pada 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.

Sayangnya menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, pada 7 Desember 2021, S kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hingga detik ini.

Digugat Rp 2,8 Miliar

Tak hanya itu, S saat ini juga digugat perdata senilai Rp 2,8 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN.TNG hanya karena menerima pembayaran uang kontrakan dari penyewa dari bangunan warisan sang ayah.

Baca Juga: Warga Ciputat Tangsel yang Meninggal Akibat Omicron Belum Pernah Divaksin

"LF ini menggugat Rp 2,8 miliar ke S. Jadi kebencian si ibu pada S ini seperti sudah masuk ke tulang. Segala langkah hukum diluncurkan untuk menjatuhkan dan menghabisi S yang dibencinya sejak bayi. Di Pengadilan Agama Tigaraksa (Perkara Nomor 4983/Pdt.G/2021/PA.TGRS), V akhirnya mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan peninggalan ayahnya kepada LF. V dan S tidak ingin semua harta dikuasai ibunya, sedangkan anak-anaknya hidup dalam kesengsaraan," jelas Mualimin.

Load More