SuaraJakarta.id - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol ilegal di PIK (Pantai Indah Kapuk), Jakarta Utara.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal itu dilakukan pada, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Berikut ini fakta-fakta penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK Jakarta Utara:
1. Amankan 99 Karyawan
Dalam penggerebekan tersebut pihak Polda Metro Jaya mengamankan 99 karyawan.
"Satu manajer, 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).
(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/195024/gerebek-kantor-pinjol-ilegal-di-pik-polda-metro-jaya-amankan-99-orang)
2. Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Zulpan mengatakan, perusahaan pinjol ilegal tersebut diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Angel Kandane! Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Manajemen Pekerjakan Anak di Bawah Umur
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.
Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.
(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/215803/digerebek-polda-metro-jaya-kantor-pinjol-ilegal-di-pik-pekerjakan-anak-di-bawah-umur)
3. Kelola 14 Aplikasi Ilegal
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal.
Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/202534/kantor-pinjol-ilegal-di-pik-yang-digerebek-polda-metro-jaya-kelola-14-aplikasi-ini-rinciannya)
4. Selidiki Investor Pinjol Ilegal
Penyidik Polda Metro Jaya akan menyelidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjol ilegal tersebut.
"Kami akan kembangkan dari mana supply dana mereka ini," kata Zulpan.
(Baca Selengkapnya: https://jakarta.suara.com/read/2022/01/26/221814/amankan-99-karyawan-polisi-selidiki-investor-pinjol-ilegal-di-pik)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?