Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 21:58 WIB
Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, yang digerebek penyidik Polda Metro Jaya sore tadi, diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di lokasi, Rabu (26/1/2022).

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Zulpan.

Zulpan mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum.

Baca Juga:Kantor Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Polda Metro Jaya Kelola 14 Aplikasi, Ini Rinciannya

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tambahnya.

Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Namun tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga:Detik-detik Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK Jakarta Utara

"Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak