SuaraJakarta.id - Polisi menduga PT Jie Chu Technology, perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online atau pinjol ilegal, menyebar data pribadi korbannya dari Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, salah seorang korban yang merupakan debitur Jie Chu berinisial E (42) melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara, setelah data pribadi dirinya sudah dimiliki serta disebar oleh perusahaan tersebut secara ilegal.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak ponsel korban kemudian lapor ke polisi," kata Zulpan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Ruko Palladium Pantai Indah Kapuk 2 disewa sebagai lokasi domisili perusahaan karena dinilai representatif untuk menunjukkan kekuatan bisnis mereka secara finansial
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, lokasi ruko yang bertingkat juga mendukung apabila misalnya mereka ingin mengelabui petugas.
Ini terlihat dari kondisi dan suasana lantai satu ruko yang kosong saat awal dilakukan penyelidikan.
"Kegiatan sebenarnya ada di lantai 2, 3, dan 4. Begitu pun yang digerebek Tim Polda, lantai 1 kosong. Dari luar orang menganggap ini ruko tidak ada aktivitas, tapi di lantai 2, 3, dan 4 itu aktivitasnya di situ," ujar Wibowo.
Bahkan, kata dia, aktivitas di pinjol ilegal itu tetap berlangsung meskipun hari libur.
Mereka bekerja dengan sistem bergilir (shift) tanpa berhenti dalam satu minggu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China
"Bahkan tidak ada hari libur. Jam operasinya mulai dari jam 9 pagi sampai jam 7-8 malam," kata dia.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini. Serta menyita 28 ponsel dan 24 unit komputer untuk bantu reminder utang atau penagihan dari penggeledahan dua unit Ruko Palladium di PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu dan Kamis.
Satu dari tiga tersangka berstatus sebagai warga negara asing asal China berusia 38 tahun, menjabat direktur PT JC Tech dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem.
Tersangka kedua berinisial S (34) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) selaku penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol serta menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Terakhir adalah tersangka N (22), berstatus WNI yang berperan sebagai reminder yang bertugas mengingatkan nasabah yang telat membayar tagihan.
Zulpan menerangkan, cara N menagih utang nasabah dimulai dengan cara yang wajar. Namun jika nasabah dinilai tidak kooperatif, N mulai melakukan pengancaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet