Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Februari 2022 | 06:40 WIB
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Jakarta akan didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan kepada Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali sekaligus Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan agar pelaksanaan PTM Jakarta dihentikan selama sebulan ke depan.

"Ini baru usulan. Kami masih melihat fakta dan data hari ini. Nanti kami akan diskusikan dan bahas bersama dengan Satgas Pusat, Pemerintah Pusat, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemenristekdikti)," kata Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (2/2/2022) malam.

Riza menekankan bahwa meski Pemprov DKI tela mengusulkan menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, keputusan berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan

"DKI tidak pernah memutuskan sendiri, kecuali itu menjadi kewenangan kami," ucapnya.

Riza meyakini usulan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan yang terbaik di tengah situasi meningkatnya COVID-19 di Jakarta.

"Pemerintah (pusat) juga mempertimbangkan masukan, rekomendasi, dari semua pihak termasuk Pemprov DKI, para pakar dan yang lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pada Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali sekaligus Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan agar pelaksanaan PTM dihentikan selama satu bulan ke depan.

"Jadi, selama satu bulan ke depan pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja, sambil kita pantau kondisi COVID-19 seperti apa," kata Anies di Taman Benyamin Suaeb, Rabu.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Ditemukan di 190 Sekolah Selama Masa PTM, 99 Gedung Sudah Ditutup

Anies menuturkan bahwa keputusan PTM kali ini berbeda dengan masa pembatasan masyarakat sebelumnya. Saat pembatasan mobilitas masyarakat dengan penggunaan istilah PSBB, kewenangan PTM ada pada kepala daerah.

Namun, saat pembatasan masyarakat menggunakan istilah PPKM khususnya di Jawa-Bali, kewenangan keputusan PTM ada di pemerintah pusat.

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Usulan yang disampaikan hari ini masih belum mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.

Anies menyampaikan usulan agar PTM ditiadakan mempertimbangkan risiko dan kondisi Jakarta saat ini dengan tingkat kasus positif COVID-19 cukup tinggi.

"Nanti hasilnya seperti apa, kami update kemudian," ucapnya.

Load More