SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta pengusaha bioskop di daerah itu untuk memenuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, khususnya terkait maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
"Kami minta para pengusaha bioskop mengikuti ketentuan yang ada selama beroperasi saat PPKM level 3 ini, khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sherly, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, kapasitas bioskop hanya 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan itu berbeda dengan PPKM sebelumnya yakni bioskop boleh menampung 70 persen jumlah pengunjung dari kapasitas utama. "Level dua kemarin bioskop kapasitas 70 persen dan sekarang level tiga menjadi 50 persen," ujar Sherly.
Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan menyerahkan surat vaksin minimal tahap satu saat memasuki gedung bioskop. Restoran di bioskop juga diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng beberapa pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Pengawasan kita perbanyak dan bersama dengan instansi terkait dan mengecek kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas dan jam operasional," jelasnya.
Sherly berharap upaya tersebut dapat mencegah munculnya klaster Covid-19 di lingkungan bioskop. Total bioskop di Jakarta Barat hingga saat ini sebanyak 16. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Jakarta, Kapasistas Perkantoran Maksimal 25 persen hingga Angkutan Umum Maksimal Angkut 70 Persen
-
DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata
-
Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Angkutan Umum 70 Persen dan WFO 25 Persen, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap