Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 09 Februari 2022 | 15:02 WIB
Ilustrasi--Pengunjung Bioskop di Jakarta dibatasi maksimal 50 persen, seiring kebijakan PPKM Level 3. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta pengusaha bioskop di daerah itu untuk memenuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, khususnya terkait maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.

"Kami minta para pengusaha bioskop mengikuti ketentuan yang ada selama beroperasi saat PPKM level 3 ini, khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sherly, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, kapasitas bioskop hanya 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan itu berbeda dengan PPKM sebelumnya yakni bioskop boleh menampung 70 persen jumlah pengunjung dari kapasitas utama. "Level dua kemarin bioskop kapasitas 70 persen dan sekarang level tiga menjadi 50 persen," ujar Sherly.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Kapasistas Perkantoran Maksimal 25 persen hingga Angkutan Umum Maksimal Angkut 70 Persen

Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan menyerahkan surat vaksin minimal tahap satu saat memasuki gedung bioskop. Restoran di bioskop juga diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng beberapa pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Pengawasan kita perbanyak dan bersama dengan instansi terkait dan mengecek kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas dan jam operasional," jelasnya.

Sherly berharap upaya tersebut dapat mencegah munculnya klaster Covid-19 di lingkungan bioskop. Total bioskop di Jakarta Barat hingga saat ini sebanyak 16. (Antara)

Baca Juga: DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata

Load More