SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta pengusaha bioskop di daerah itu untuk memenuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, khususnya terkait maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
"Kami minta para pengusaha bioskop mengikuti ketentuan yang ada selama beroperasi saat PPKM level 3 ini, khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sherly, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, kapasitas bioskop hanya 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan itu berbeda dengan PPKM sebelumnya yakni bioskop boleh menampung 70 persen jumlah pengunjung dari kapasitas utama. "Level dua kemarin bioskop kapasitas 70 persen dan sekarang level tiga menjadi 50 persen," ujar Sherly.
Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan menyerahkan surat vaksin minimal tahap satu saat memasuki gedung bioskop. Restoran di bioskop juga diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng beberapa pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Pengawasan kita perbanyak dan bersama dengan instansi terkait dan mengecek kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas dan jam operasional," jelasnya.
Sherly berharap upaya tersebut dapat mencegah munculnya klaster Covid-19 di lingkungan bioskop. Total bioskop di Jakarta Barat hingga saat ini sebanyak 16. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Jakarta, Kapasistas Perkantoran Maksimal 25 persen hingga Angkutan Umum Maksimal Angkut 70 Persen
-
DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata
-
Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Angkutan Umum 70 Persen dan WFO 25 Persen, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?