SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta pengusaha bioskop di daerah itu untuk memenuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, khususnya terkait maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
"Kami minta para pengusaha bioskop mengikuti ketentuan yang ada selama beroperasi saat PPKM level 3 ini, khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sherly, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, kapasitas bioskop hanya 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan itu berbeda dengan PPKM sebelumnya yakni bioskop boleh menampung 70 persen jumlah pengunjung dari kapasitas utama. "Level dua kemarin bioskop kapasitas 70 persen dan sekarang level tiga menjadi 50 persen," ujar Sherly.
Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan menyerahkan surat vaksin minimal tahap satu saat memasuki gedung bioskop. Restoran di bioskop juga diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng beberapa pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Pengawasan kita perbanyak dan bersama dengan instansi terkait dan mengecek kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas dan jam operasional," jelasnya.
Sherly berharap upaya tersebut dapat mencegah munculnya klaster Covid-19 di lingkungan bioskop. Total bioskop di Jakarta Barat hingga saat ini sebanyak 16. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Jakarta, Kapasistas Perkantoran Maksimal 25 persen hingga Angkutan Umum Maksimal Angkut 70 Persen
-
DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata
-
Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Angkutan Umum 70 Persen dan WFO 25 Persen, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!