SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.
Dalam kesempatan itu, Prasetio menuturkan bahwa dirinya menjadi orang pertama sebagai Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan hingga menjalani sidang di BK.
Pasalnya, menurut Prasetyo, belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ke BK.
"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, ada Ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan," kata Prasetio saat Sidang BK yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.
Selain itu, Prasetio juga mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Bamus terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen," ujar dia.
Kemudian, Prasetio menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.
Sebab, ia mendapatkan 33 tanda tangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.
"Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDI-P dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," ucapnya.
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke BK DPRD DKI Jakarta lantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.
Prasetio dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.
Adapun tujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS. Laporan atas Prasetyo tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah digelar Sidang Paripurna Interpelasi Formula E.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Debut Manis Bruno Tubarao Selamatkan Persija dari Kekalahan
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan