SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.
Dalam kesempatan itu, Prasetio menuturkan bahwa dirinya menjadi orang pertama sebagai Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan hingga menjalani sidang di BK.
Pasalnya, menurut Prasetyo, belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ke BK.
"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, ada Ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan," kata Prasetio saat Sidang BK yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.
Selain itu, Prasetio juga mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Bamus terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen," ujar dia.
Kemudian, Prasetio menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.
Sebab, ia mendapatkan 33 tanda tangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.
"Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDI-P dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," ucapnya.
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke BK DPRD DKI Jakarta lantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.
Prasetio dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.
Adapun tujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS. Laporan atas Prasetyo tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah digelar Sidang Paripurna Interpelasi Formula E.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa