SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.
Dalam kesempatan itu, Prasetio menuturkan bahwa dirinya menjadi orang pertama sebagai Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan hingga menjalani sidang di BK.
Pasalnya, menurut Prasetyo, belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ke BK.
"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, ada Ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan," kata Prasetio saat Sidang BK yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.
Selain itu, Prasetio juga mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Bamus terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.
"Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen," ujar dia.
Kemudian, Prasetio menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.
Sebab, ia mendapatkan 33 tanda tangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.
"Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDI-P dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," ucapnya.
Sebelumnya, Prasetio Edi Marsudi dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke BK DPRD DKI Jakarta lantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.
Prasetio dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.
Adapun tujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS. Laporan atas Prasetyo tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah digelar Sidang Paripurna Interpelasi Formula E.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas