SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang mengungkap kasus pencabulan terhadap 12 korban anak di bawah umur. Diketahui ada 7 pelaku yang diamankan sejak Januari 2022.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku berinisial EK (31), AA (24), A (44) (BRP (19), IFM (20), S (48) dan AS (19).
Zain mengungkapkan, para predator anak ini diamankan di lokasi berbeda-beda di kawasan Kabupaten Tangerang.
"Korban sebanyak 12 orang, terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki," kata Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain menjelaskan para tersangka dibekuk bersama barang bukti yang digunakan saat beraksi, seperti baju dan satu unit handpone.
"Barang bukti yang kita sita ialah pakaian yang digunakan oleh korban baik itu laki-laki dan perempuan dan satu buah handphone," tuturnya.
Zain menuturkan, dari ke-7 tersangka, satu di antaranya diketahui seorang guru ngaji privat. Bahkan korbannya merupakan bocah laki-laki.
"(Pelaku) Pekerjaan guru privat belajar agama, kemudian korbannya 3 orang anak laki-laki umur antara 8-11 tahun," jelasnya,
Zain menilai kasus pencabulan ini cukup mengkhawatirkan. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, pihaknya melakukan kerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.
"Kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan sebagai pembinaan dari pihak pendidikan baik itu dari tingkat TK sampai SMA. Kita juga adakan trauma healing terhadap korbannya. Termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka predator anak tersebut dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman di tambah 1/3," pungkas Kapolresta Tangerang.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong