SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang mengungkap kasus pencabulan terhadap 12 korban anak di bawah umur. Diketahui ada 7 pelaku yang diamankan sejak Januari 2022.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku berinisial EK (31), AA (24), A (44) (BRP (19), IFM (20), S (48) dan AS (19).
Zain mengungkapkan, para predator anak ini diamankan di lokasi berbeda-beda di kawasan Kabupaten Tangerang.
"Korban sebanyak 12 orang, terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki," kata Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain menjelaskan para tersangka dibekuk bersama barang bukti yang digunakan saat beraksi, seperti baju dan satu unit handpone.
"Barang bukti yang kita sita ialah pakaian yang digunakan oleh korban baik itu laki-laki dan perempuan dan satu buah handphone," tuturnya.
Zain menuturkan, dari ke-7 tersangka, satu di antaranya diketahui seorang guru ngaji privat. Bahkan korbannya merupakan bocah laki-laki.
"(Pelaku) Pekerjaan guru privat belajar agama, kemudian korbannya 3 orang anak laki-laki umur antara 8-11 tahun," jelasnya,
Zain menilai kasus pencabulan ini cukup mengkhawatirkan. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, pihaknya melakukan kerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.
"Kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan sebagai pembinaan dari pihak pendidikan baik itu dari tingkat TK sampai SMA. Kita juga adakan trauma healing terhadap korbannya. Termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka predator anak tersebut dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman di tambah 1/3," pungkas Kapolresta Tangerang.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan