SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang mengungkap kasus pencabulan terhadap 12 korban anak di bawah umur. Diketahui ada 7 pelaku yang diamankan sejak Januari 2022.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku berinisial EK (31), AA (24), A (44) (BRP (19), IFM (20), S (48) dan AS (19).
Zain mengungkapkan, para predator anak ini diamankan di lokasi berbeda-beda di kawasan Kabupaten Tangerang.
"Korban sebanyak 12 orang, terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki," kata Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain menjelaskan para tersangka dibekuk bersama barang bukti yang digunakan saat beraksi, seperti baju dan satu unit handpone.
"Barang bukti yang kita sita ialah pakaian yang digunakan oleh korban baik itu laki-laki dan perempuan dan satu buah handphone," tuturnya.
Zain menuturkan, dari ke-7 tersangka, satu di antaranya diketahui seorang guru ngaji privat. Bahkan korbannya merupakan bocah laki-laki.
"(Pelaku) Pekerjaan guru privat belajar agama, kemudian korbannya 3 orang anak laki-laki umur antara 8-11 tahun," jelasnya,
Zain menilai kasus pencabulan ini cukup mengkhawatirkan. Karena itu, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan, pihaknya melakukan kerjasama dengan KPAI, P2TP2 Kabupaten Tangerang, psikolog dan instansi terkait.
"Kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan sebagai pembinaan dari pihak pendidikan baik itu dari tingkat TK sampai SMA. Kita juga adakan trauma healing terhadap korbannya. Termasuk juga kita bekerja sama dengan LPSK untuk perlindungan terhadap saksi dan korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka predator anak tersebut dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman di tambah 1/3," pungkas Kapolresta Tangerang.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional