SuaraJakarta.id - Seorang guru ngaji berinisial AA (24) ditangkap penyidik Polresta Tangerang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lelaki.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, diduga ada 11 bocah yang menjadi korban. Namun yang baru melapor tiga orang.
"Kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain," kata Zain kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain munuturkan tindakan pelaku sangat memprihatinkan. Pasalnya, guru ngaji itu melakukan tindakan pencabulan di tempat ibadah.
"Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah, ini yang menurut saya cukup miris ya," katanya.
Atas perbuatannya, guru ngaji cabul itu akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga: Polresta Tangerang Tangkap 7 Predator Anak, Salah Satunya Guru Ngaji Privat
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital