Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Februari 2022 | 17:17 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam pengungkapan kasus pencabulan atau predator anak, Kamis (10/2/2022). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka AA (24), guru ngaji pelaku pencabulan diduga terhadap belasan bocah lelaki, mengiming-imingi korbannya dengan memberikan ilmu sakti.

"Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan memberikan ilmu sakti kepada korban melalui anus. Sehingga pelaku dapat dicabuli dengan cara sodomi," jelasnya di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Zain menambahkan, kekinian pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap guru ngaji tersebut, untuk mengetahui apakah ada kelainan seksual atau tidak.

"Kita akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, apakah ada kelainan atau tidak," tuturnya.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Tangerang Diduga Cabuli Belasan Bocah Lelaki, Dilakukan di Tempat Ibadah

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial AA (24) ditangkap penyidik Polresta Tangerang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lelaki.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, diduga ada 11 bocah yang menjadi korban. Namun yang baru melapor tiga orang.

"Kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain," kata Zain kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).

Zain munuturkan tindakan pelaku sangat memprihatinkan. Pasalnya, guru ngaji itu melakukan tindakan pencabulan di tempat ibadah.

"Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah, ini yang menurut saya cukup miris ya," katanya.

Baca Juga: Polresta Tangerang Tangkap 7 Predator Anak, Salah Satunya Guru Ngaji Privat

Atas perbuatannya, guru ngaji cabul itu akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

"Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3," pungkasnya.

Load More