SuaraJakarta.id - Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka AA (24), guru ngaji pelaku pencabulan diduga terhadap belasan bocah lelaki, mengiming-imingi korbannya dengan memberikan ilmu sakti.
"Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan memberikan ilmu sakti kepada korban melalui anus. Sehingga pelaku dapat dicabuli dengan cara sodomi," jelasnya di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain menambahkan, kekinian pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap guru ngaji tersebut, untuk mengetahui apakah ada kelainan seksual atau tidak.
"Kita akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, apakah ada kelainan atau tidak," tuturnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial AA (24) ditangkap penyidik Polresta Tangerang. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lelaki.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, diduga ada 11 bocah yang menjadi korban. Namun yang baru melapor tiga orang.
"Kita sedang dalami korban korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain," kata Zain kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Zain munuturkan tindakan pelaku sangat memprihatinkan. Pasalnya, guru ngaji itu melakukan tindakan pencabulan di tempat ibadah.
"Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah, ini yang menurut saya cukup miris ya," katanya.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Tangerang Diduga Cabuli Belasan Bocah Lelaki, Dilakukan di Tempat Ibadah
Atas perbuatannya, guru ngaji cabul itu akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DANA KAGET Spesial Di Awal Minggu, Dapatkan 3 Link Berisi Saldo Gratis yang Mudah Diklaim
-
Debut Manis Bruno Tubarao Selamatkan Persija dari Kekalahan
-
Fakta Terungkap! Isu BPA Galon Guna Ulang Ternyata... Persaingan Bisnis?
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk