SuaraJakarta.id - Sebuah aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima, viral di media sosial. Diduga pungli PKL itu terjadi di wilayah Graha Raya Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto itu salah satunya diunggah akun Facebook Judith Lubis. Dalam unggahannya disebutkan para pedagang dimintai uang Rp 500-600 ribu per bulan. Jika tidak mereka akan diusir dari lapak dagangan.
Terkait ini, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lokasi dugaan pungli tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada anggotanya yang terlibat melakukan pungli.
"Tim Propam turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap informasi masuk karena pihak keamanan, ternyata setelah cek itu ternyata sekuriti," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (15/2/2022).
"Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidak anggota kita dari polsek dan polres yang melakukan pungli, ternyata bukan. Itu informasi dari keterangan. Mobilnya sudah terindikasi jelas bahwa itu sekuriti pada perumahan situ," sambung Sarly.
Menurutnya, hasil dari penelusuran diketahui para pedagang dimintai uang oleh sekuriti setempat sebesar Rp 1-2 ribu setiap berjualan.
"Dari informasi sih (pungutannya) Rp 1.000-Rp 2.000, (iuran) bulanan itu nggak ada," ungkapnya.
Meski begitu, Sarly belum melakukan penelusuran lebih jauh dan mengamankan oknum sekuriti yang melakukan pungli kepada pedagang tersebut. Pasalnya, tak ada laporan dari korban.
Baca Juga: Bantah Lockdown Usai 13 Pegawai Positif Covid-19, Kadishub Tangsel: Kami Terapkan WFH 50 Persen
"Kita mau melakukan pengusutan kan harus ada laporan resmi dari pedagang. Kan ini pedangan yang tidak di tempat, mereka juga melanggar berdagang di pinggir jalan," paparnya.
Di samping itu, hasil penelusuran pihak Polres Tangsel, diketahui ternyata lokasi yang menjadi tempat pungli PKL masuk ke wilayah Pinang, Kota Tangerang.
"Graha Raya itu masuk di 2 wilayah. Sebagian masuk wilayah Serpong Utara Tangsel, sebagian lagi masuk wilayah Pinang Tangerang Kota. Setelah dilakukan pengecekan dari propam Polres Tangsel ternyata perumahan itu masuknya wilayah Pinang, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Sarly.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Warga Tangsel Divonis Positif Covid-19 Tanpa Tes, Haikal Hassan Dipolisikan soal Soekarno Tukang Penjarakan Ulama
-
Minta Maaf, RS Brawijaya Depok Akui Keliru 'Vonis' Warga Tangsel Positif Covid-19 Padahal Tak Tes PCR
-
Tak Jalani Tes PCR, Warga Tangsel Dinyatakan Positif Covid-19 dari Lab RS Brawijaya Depok
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya
-
Jakarta Tiru Jepang! Jembatan Donat Ini Bakal Ubah Cara Kita ke Kantor?
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat