SuaraJakarta.id - Sebuah aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima, viral di media sosial. Diduga pungli PKL itu terjadi di wilayah Graha Raya Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto itu salah satunya diunggah akun Facebook Judith Lubis. Dalam unggahannya disebutkan para pedagang dimintai uang Rp 500-600 ribu per bulan. Jika tidak mereka akan diusir dari lapak dagangan.
Terkait ini, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lokasi dugaan pungli tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada anggotanya yang terlibat melakukan pungli.
"Tim Propam turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap informasi masuk karena pihak keamanan, ternyata setelah cek itu ternyata sekuriti," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (15/2/2022).
"Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidak anggota kita dari polsek dan polres yang melakukan pungli, ternyata bukan. Itu informasi dari keterangan. Mobilnya sudah terindikasi jelas bahwa itu sekuriti pada perumahan situ," sambung Sarly.
Menurutnya, hasil dari penelusuran diketahui para pedagang dimintai uang oleh sekuriti setempat sebesar Rp 1-2 ribu setiap berjualan.
"Dari informasi sih (pungutannya) Rp 1.000-Rp 2.000, (iuran) bulanan itu nggak ada," ungkapnya.
Meski begitu, Sarly belum melakukan penelusuran lebih jauh dan mengamankan oknum sekuriti yang melakukan pungli kepada pedagang tersebut. Pasalnya, tak ada laporan dari korban.
Baca Juga: Bantah Lockdown Usai 13 Pegawai Positif Covid-19, Kadishub Tangsel: Kami Terapkan WFH 50 Persen
"Kita mau melakukan pengusutan kan harus ada laporan resmi dari pedagang. Kan ini pedangan yang tidak di tempat, mereka juga melanggar berdagang di pinggir jalan," paparnya.
Di samping itu, hasil penelusuran pihak Polres Tangsel, diketahui ternyata lokasi yang menjadi tempat pungli PKL masuk ke wilayah Pinang, Kota Tangerang.
"Graha Raya itu masuk di 2 wilayah. Sebagian masuk wilayah Serpong Utara Tangsel, sebagian lagi masuk wilayah Pinang Tangerang Kota. Setelah dilakukan pengecekan dari propam Polres Tangsel ternyata perumahan itu masuknya wilayah Pinang, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Sarly.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Warga Tangsel Divonis Positif Covid-19 Tanpa Tes, Haikal Hassan Dipolisikan soal Soekarno Tukang Penjarakan Ulama
-
Minta Maaf, RS Brawijaya Depok Akui Keliru 'Vonis' Warga Tangsel Positif Covid-19 Padahal Tak Tes PCR
-
Tak Jalani Tes PCR, Warga Tangsel Dinyatakan Positif Covid-19 dari Lab RS Brawijaya Depok
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet
-
ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Coutdown Party Nuansa 80-an, Menangkan Voucher Menginap di Malaysia