SuaraJakarta.id - Sebuah aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima, viral di media sosial. Diduga pungli PKL itu terjadi di wilayah Graha Raya Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto itu salah satunya diunggah akun Facebook Judith Lubis. Dalam unggahannya disebutkan para pedagang dimintai uang Rp 500-600 ribu per bulan. Jika tidak mereka akan diusir dari lapak dagangan.
Terkait ini, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke lokasi dugaan pungli tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada anggotanya yang terlibat melakukan pungli.
"Tim Propam turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap informasi masuk karena pihak keamanan, ternyata setelah cek itu ternyata sekuriti," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (15/2/2022).
"Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidak anggota kita dari polsek dan polres yang melakukan pungli, ternyata bukan. Itu informasi dari keterangan. Mobilnya sudah terindikasi jelas bahwa itu sekuriti pada perumahan situ," sambung Sarly.
Menurutnya, hasil dari penelusuran diketahui para pedagang dimintai uang oleh sekuriti setempat sebesar Rp 1-2 ribu setiap berjualan.
"Dari informasi sih (pungutannya) Rp 1.000-Rp 2.000, (iuran) bulanan itu nggak ada," ungkapnya.
Meski begitu, Sarly belum melakukan penelusuran lebih jauh dan mengamankan oknum sekuriti yang melakukan pungli kepada pedagang tersebut. Pasalnya, tak ada laporan dari korban.
Baca Juga: Bantah Lockdown Usai 13 Pegawai Positif Covid-19, Kadishub Tangsel: Kami Terapkan WFH 50 Persen
"Kita mau melakukan pengusutan kan harus ada laporan resmi dari pedagang. Kan ini pedangan yang tidak di tempat, mereka juga melanggar berdagang di pinggir jalan," paparnya.
Di samping itu, hasil penelusuran pihak Polres Tangsel, diketahui ternyata lokasi yang menjadi tempat pungli PKL masuk ke wilayah Pinang, Kota Tangerang.
"Graha Raya itu masuk di 2 wilayah. Sebagian masuk wilayah Serpong Utara Tangsel, sebagian lagi masuk wilayah Pinang Tangerang Kota. Setelah dilakukan pengecekan dari propam Polres Tangsel ternyata perumahan itu masuknya wilayah Pinang, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," pungkas Sarly.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Warga Tangsel Divonis Positif Covid-19 Tanpa Tes, Haikal Hassan Dipolisikan soal Soekarno Tukang Penjarakan Ulama
-
Minta Maaf, RS Brawijaya Depok Akui Keliru 'Vonis' Warga Tangsel Positif Covid-19 Padahal Tak Tes PCR
-
Tak Jalani Tes PCR, Warga Tangsel Dinyatakan Positif Covid-19 dari Lab RS Brawijaya Depok
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun
-
Akselerasi Livin by Mandiri memudahkan transaksi sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat.
-
5 Tren Fashion Pengganti Gorpcore Setelah Salomon, Dari Retro Skate hingga Gaya Anti Mainstream