SuaraJakarta.id - Pelarian S (43) selama sekitar enam bulan berakhir sudah. Warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli dua bocah lelaki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di Jaksel pada 16 Agustus 2021 silam.
"Atas laporan daripada keluarga korban maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan menjelakan, kedua korban pencabulan berusia 7 dan 8 tahun. Modus pelaku dengan mengajak kedua korban bermain bersama.
Baca Juga: Todong Kuli Bangunan dengan Airsoft Gun, RPB Beri Pilihan ke Korban: Ditembak di Dengkul atau Kaki
Namun, bukannya bermain bersama, kedua korban diajak ke TPU.
"Korban diajak ke pemakaman. (Di sana pelaku) turunkan celana korban kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ujar Zulpan.
Zulpan mengungkapkan penyidik sempat kesulitan menangkap pelaku. Karena saat kasus ini didalami, pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka berpindah-pindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, Sukabumi dan sekitarnya," jelasnya.
Atas kasus pencabulan anak ini, S dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Peganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Todongkan Airsoft Gun ke Kuli Bangunan di Jaksel, RPB Kesal Terganggu Saat Zoom Meeting
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar," kata Zulpan.
Berita Terkait
-
Todong Kuli Bangunan dengan Airsoft Gun, RPB Beri Pilihan ke Korban: Ditembak di Dengkul atau Kaki
-
Santriwati Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren di Sukabumi Berjumlah 3 Orang, Satu di Antaranya Hamil 3 Bulan
-
Lokasi Tempat RM Melakukan Aksi Bejatnya Tak Kantongi Izin dari Kemenag, Suharto Baijuri: Itu Bukan RTQ
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
Terkini
-
Uang Kaget Langsung Cair, Bocoran Link DANA Kaget Aktif dan Cara Klaimnya di Sini
-
Anti Sumpek, 5 Warna Cerah Ini Bikin Kamar Mandi di Rumah Subsidi Terasa Lega
-
6 Serum Sheet Mask Wardah, Harga Mulai Rp 20 Ribu Dapat Segudang Manfaat
-
Simulasi Kredit Innova BSI OTO: Tenor Fleksibel, Angsuran Ringan
-
5 Rekomendasi Smartphone Android Tidak Cepat Panas, Cocok Untuk Buka Banyak Aplikasi