SuaraJakarta.id - Pelarian S (43) selama sekitar enam bulan berakhir sudah. Warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli dua bocah lelaki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di Jaksel pada 16 Agustus 2021 silam.
"Atas laporan daripada keluarga korban maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan menjelakan, kedua korban pencabulan berusia 7 dan 8 tahun. Modus pelaku dengan mengajak kedua korban bermain bersama.
Namun, bukannya bermain bersama, kedua korban diajak ke TPU.
"Korban diajak ke pemakaman. (Di sana pelaku) turunkan celana korban kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ujar Zulpan.
Zulpan mengungkapkan penyidik sempat kesulitan menangkap pelaku. Karena saat kasus ini didalami, pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka berpindah-pindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, Sukabumi dan sekitarnya," jelasnya.
Atas kasus pencabulan anak ini, S dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Peganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Todong Kuli Bangunan dengan Airsoft Gun, RPB Beri Pilihan ke Korban: Ditembak di Dengkul atau Kaki
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar," kata Zulpan.
Berita Terkait
-
Todong Kuli Bangunan dengan Airsoft Gun, RPB Beri Pilihan ke Korban: Ditembak di Dengkul atau Kaki
-
Santriwati Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren di Sukabumi Berjumlah 3 Orang, Satu di Antaranya Hamil 3 Bulan
-
Lokasi Tempat RM Melakukan Aksi Bejatnya Tak Kantongi Izin dari Kemenag, Suharto Baijuri: Itu Bukan RTQ
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?