Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:25 WIB
Polisi menghadirkan tersangka S (43), pelaku pencabulan bocah lelaki di sebuah TPU di Jaksel, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Pelarian S (43) selama sekitar enam bulan berakhir sudah. Warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencabuli dua bocah lelaki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) di Jaksel pada 16 Agustus 2021 silam.

"Atas laporan daripada keluarga korban maka penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penangkapan tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Zulpan menjelakan, kedua korban pencabulan berusia 7 dan 8 tahun. Modus pelaku dengan mengajak kedua korban bermain bersama.

Baca Juga: Todong Kuli Bangunan dengan Airsoft Gun, RPB Beri Pilihan ke Korban: Ditembak di Dengkul atau Kaki

Namun, bukannya bermain bersama, kedua korban diajak ke TPU.

"Korban diajak ke pemakaman. (Di sana pelaku) turunkan celana korban kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ujar Zulpan.

Zulpan mengungkapkan penyidik sempat kesulitan menangkap pelaku. Karena saat kasus ini didalami, pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka berpindah-pindah tempat. Di antaranya ke beberapa daerah di Jawa Barat, Sukabumi dan sekitarnya," jelasnya.

Atas kasus pencabulan anak ini, S dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Peganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Todongkan Airsoft Gun ke Kuli Bangunan di Jaksel, RPB Kesal Terganggu Saat Zoom Meeting

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar," kata Zulpan.

Load More