Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:40 WIB
Massa PA 212 saat berdemonstrasi soal penyataan Menag Yaqut di depan Kantor Kemenag, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

"Dan patut diduga penistaan agama yang harus diproses. Harus diproses ya," katanya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More