SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap seorang terduga pelaku penodongan berinisial FP (23) di dalam bus Murni Jaya yang viral di depan Terminal Kalideres Jakarta Barat, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku mulanya masuk bus dengan berpura-pura sebagai pengamen. Saat berada di dalam bus, FP langsung menodongkan senjata tajam kepada penumpang.
FP saat itu menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi menyerupai pisau. Aksi FP viral di media sosial lantaran ada salah seorang penumpang yang merekam aksi penodongan tersebut.
"Kita langsung amankan tersangka, karena kasus ini telah viral di akun media sosial, khususnya TikTok. Pelaku kita amankan 1x24 jam dari kejadian," ujarnya, di Polsek Kalideres, Senin (7/3/2022).
FP diamankan saat sedang duduk di sebuah warung di depan Terminal Kalideres. Saat diamankan, pelaku masih menggunakan baju yang sama saat melakukan aksinya yakni kemeja merah kotak-kotak.
Petugas menemukan gunting yang dimodifikasi seperti pisau di saku celana FP. Syafri juga menambahkan, FP merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pengamen sekaligus malak di bus. Dia juga seorang resdivis kasus serupa," ungkapnya.
Kebutuhan Hidup
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, tersangka sering mengancam penumpang jika tidak memberikan uang. Diketahui, uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Tusuk 2 Rekan Seprofesi, Pedagang Bakso Malang di Cengkareng Mengaku Dapat Bisikan Gaib
"Uang hasil malak itu dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena tersangka memang hanya mengamen dan gak bekerja," ungkapnya.
Saat melakukan pengancaman terhadap para korban, kata Bintang, tersangka FP tidak dalam pengaruh obat-obatan keras atau alkohol.
"Jadi memang tersangka itu melakukan pengancaman kalau si korbannya gak mau ngasih uang," jelasnya.
Tersangka FP juga, kata Bintang, juga pernah mendapatkan uang sebesar Rp 120 ribu dari hasil memalak warga di kawasan terminal Kalideres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan
-
Si 'Koboy' Purbaya Dinilai Akan Jadi Menteri Keuangan Yang Langgeng di Era Prabowo
-
Sumpah Pemuda Berkah: Klaim DANA Kaget Gratis Hari Ini