SuaraJakarta.id - Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap seorang terduga pelaku penodongan berinisial FP (23) di dalam bus Murni Jaya yang viral di depan Terminal Kalideres Jakarta Barat, Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku mulanya masuk bus dengan berpura-pura sebagai pengamen. Saat berada di dalam bus, FP langsung menodongkan senjata tajam kepada penumpang.
FP saat itu menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi menyerupai pisau. Aksi FP viral di media sosial lantaran ada salah seorang penumpang yang merekam aksi penodongan tersebut.
"Kita langsung amankan tersangka, karena kasus ini telah viral di akun media sosial, khususnya TikTok. Pelaku kita amankan 1x24 jam dari kejadian," ujarnya, di Polsek Kalideres, Senin (7/3/2022).
FP diamankan saat sedang duduk di sebuah warung di depan Terminal Kalideres. Saat diamankan, pelaku masih menggunakan baju yang sama saat melakukan aksinya yakni kemeja merah kotak-kotak.
Petugas menemukan gunting yang dimodifikasi seperti pisau di saku celana FP. Syafri juga menambahkan, FP merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pengamen sekaligus malak di bus. Dia juga seorang resdivis kasus serupa," ungkapnya.
Kebutuhan Hidup
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, tersangka sering mengancam penumpang jika tidak memberikan uang. Diketahui, uang tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Tusuk 2 Rekan Seprofesi, Pedagang Bakso Malang di Cengkareng Mengaku Dapat Bisikan Gaib
"Uang hasil malak itu dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena tersangka memang hanya mengamen dan gak bekerja," ungkapnya.
Saat melakukan pengancaman terhadap para korban, kata Bintang, tersangka FP tidak dalam pengaruh obat-obatan keras atau alkohol.
"Jadi memang tersangka itu melakukan pengancaman kalau si korbannya gak mau ngasih uang," jelasnya.
Tersangka FP juga, kata Bintang, juga pernah mendapatkan uang sebesar Rp 120 ribu dari hasil memalak warga di kawasan terminal Kalideres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar