SuaraJakarta.id - MD (32), wanita korban penyiraman air aki oleh driver ojol (ojek online) berinisial BJ (61) di Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku sempat mendapat intimidasi dari tersangka. BJ mencegat MD tiap kali korban akan berangkat kerja.
Diketahui, MD memang sempat berlangganan ojek dengan BJ sejak 2020 kemarin. Namun pada Januari lalu, MD memutuskan berhenti berlangganan karena telah pindah kost yang lebih dekat dengan tempat kerjanya.
"Saya mau berangkat kerja sama dia gak boleh, saya bilang 'Pak jangan kayak gini saya kan sudah gak pakai (berlangganan—red) bapak'. Saya bilang gitu," kata MD saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Tak hanya itu, tersangka juga pernah bertengkar dengan ojol yang dipesan korban. Saat itu, MD memesan ojol untuk mengantarnya ke tempat tes swab. Saat akan pergi, tersangka mencegat dirinya.
"Nah dia (tersangka) sempat berantam sama ojol yang saya pesan, saya bilang, 'Pak jangan kayak gitu dong'," ungkapnya.
Akhirnya, MD memperbolehkan BJ mengikutinya dari dari belakang hingga ke tempat ia melakukan tes swab. Usai tes swab, MD kembali dicegat oleh BJ. Dia juga sempat mendapat ancaman dari tersangka.
"Dia sempat mengancam saya, terus dia bilang sudah sakit hati. Saya tanya sakit hati kenapa kan saya sudah gak langganan, saya juga sudah menegaskan kalau saya berhenti langganan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang driver ojek online (ojol) berinisial BJ (61) ditangkap polisi usai menyiramkan air aki kepada eks pelanggan. Tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati karena korban berhenti berlangganan.
Kejadian penyiraman air aki itu terjadi di Jalan Raya Al-Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Baca Juga: Remaja yang Hanyut di Kali TSI Cengkareng Ditemukan Telungkup Tak Bernyawa
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menyebut korban berinisial MD (32) itu merupakan eks pelanggan tersangka yang sebelumnya memang berlangganan dengan tersangka.
Slamet menjelaskan, korban awalnya telah menjadi langganan penumpang kepada tersangka sejak 2020 lalu. Kenudian pada Januari 2022, korban memutuskan berhenti berlangganan.
Karena kesal, timbul untuk melakukan perbuatan keji dengan cara ingin menganiaya korban dengan cara menyiram air aki pada Rabu (9/3/2022).
Dikatakan Slamet, saat itu tersangka telah menyiapkan air aki yang disimpan di dalam botol plastik yang telah dimasukkan ke dalam tas slempang miliknya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?