Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:00 WIB
Tersangka kasus narkoba jenis sabu, DJ Chantal Dewi (tengah), dihadirkan dalam ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Chantal Dewi [Instagram/@chantaldewi]

Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.

"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu. Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya DJ Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: DJ Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju

Load More