Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Maret 2022 | 06:30 WIB
Ilustrasi anak korban penganiayaan. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - BF alias VE (28), ibu dari balita korban penganiayaan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), mengaku saat ini terjadi perubahan perilaku terhadap tiga anaknya.

BF menuturkan, anaknya yang paling besar yang berusia 3 tahun, saat ini cenderung kasar terhadap kedua adik kembarnya.

Sang sulung tak segan mendorong bahkan memukul salah satu adiknya ketika ada yang menangis atau membuatnya terganggu.

"Anak saya yang berusia 3 tahun sekarang cenderung berbuat kasar. Ia sering mendorong atau memukul adiknya jika sedang menangis," ujar BF saat ditemui di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Temui Anak Korban Penganiayaan ART, Kak Seto: Sudah Mulai Tumbuh Percaya Diri

Sementara itu, kedua anak kembarnya yang masih berusia 1,5 tahun cenderung menjadi penakut.

Anak kembarnya, lanjut BF, akan menangis begitu mendengar suara gaduh atau melihat sosok wanita yang bukan ibunya.

"Kalau yang kecil, yang 1,5 tahun, cenderung memangis kalau dengar suara-suara berisik. Atau lihat wanita yang dia gak kenal," ungkapnya.

Saat ini anak kembarnya tengah menjalankan trauma healing guna menghilangkan rasa ketakutan akibat penganiayaan yang menimpanya.

BF alias VE (28), ibu dari balita korban penganiayaan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), ditemui di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Sementara itu, Polsek Cengkareng telah menetapkan kedua ART berinisial INA dan ANI, sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penganiayaan ART Terhadap Balita di Cengkareng yang Viral

Keduanya terbukti telah melakukan kekerasan terhadap ketiga balita yang merupakan anak majikan mereka sendiri.

Polsek Cengkareng meringkus seorang ART berinisial INA yang diduga telah aniaya anak majikan yang masih balita di Komplek Golf Lake Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (17/3/2022). [Istimewa]

Kedua ART ini ditangkap di dua lokasi berbeda. INA ditangkap saat masih di rumah majikannya di Komplek Golf Lake Residence, Cengkareng.

Sementara ANI diringkus di kampung halamannya di Lampung Utara, selang beberapa jam dari penangkapan INA.

Keduanya terancam dengan Pasal 44 ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More