SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam di jalan tol.
"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengungkapkan tilang elektronik speedcam mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.
Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Sambodo mengatakan tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.
sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang elektronik speedcam maupun WIM.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," ujarnya.
Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Antara lain:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
Baca Juga: Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang MBZ
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang
Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
-
Berlaku 1 April 2022, Ngebut Di Jalan Tol Lewat 120 Km/Jam Bakal Kena Tilang Rp 500 Ribu Atau Penjara 2 Bulan
-
Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tujuh Tol, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan