SuaraJakarta.id - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengemukan bahwa anak buahnya kerap menalangi sanksi denda bagi pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang tidak mampu membayar.
"Jadi sungguh sangat aneh ketika kami menegakkan perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayar anggota (Satpol PP) juga," kata Arifin pada forum revisi perda, Selasa (29/3/2022).
Pasalnya, lanjut dia, kendala itu terjadi justru karena terganjal Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Namun, Arifin tidak membeberkan berapa nominal dana yang sudah ditalangi para anak buahnya untuk membayar denda pelanggar Perda yang tidak mampu itu.
Dia menjelaskan ketika menegakkan perda, maka pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Dalam Perda itu disebutkan bahwa sanksi pelanggar adalah pidana denda dengan ketentuan minimum dan maksimum bahkan pidana kurungan.
Namun, praktik di lapangan ternyata menemui kendala karena ketika pengadilan memutuskan pidana denda misalnya Rp 500 ribu, pelanggar tersebut tidak mampu membayar.
Ketika akan menyita barang, lanjut dia, tidak masuk kriteria atau belum sesuai dengan nilai denda.
Begitu juga apabila dikenakan sanksi kurungan, kata dia, mereka tidak bisa ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena hanya menerima pelanggaran tindak pidana umum bukan pelanggaran perda.
Baca Juga: Awasi Tempat Orang Mabuk-mabukan hingga Prostitusi, Satpol PP DKI Bakal Getol Patroli Selama Ramadan
Untuk itu, ia memiliki gagasan apabila tidak bisa diterima di lapas, maka pelanggar perda dapat dititipkan di panti sosial yang perlu dimasukkan dalam klausul perda hasil revisi.
"Apakah kemudian kami bisa memasukkan dalam klausul pasal itu menitipkan melalui panti sosial kami misalnya dalam waktu sekian hari, sehingga mungkin itu bisa diterima dalam bentuk pembinaan di panti," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 8 tahun 2007 tersebut karena dinilai sudah tidak relevan lagi.
Tak hanya soal sanksi, lanjut dia, beberapa aturan di perda itu juga diusulkan perlu direvisi di antaranya terkait pasal 25 ayat 1 yang memberikan kewenangan kepada gubernur menetapkan bagian trotoar untuk pedagang kaki lima.
"Ternyata ada putusan Mahkamah Agung yang menganulir dan kemudian mencabut bunyi putusan itu yang harusnya itu tidak bisa digunakan lagi," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, aturan lain yang diusulkan untuk direvisi adalah soal aturan lalu lintas "Three in One" yang saat ini sudah tidak berlaku namun menjadi ganjil genap.
Berita Terkait
-
Warga Langgar Perda, Malah Anak Buah yang Menombok Bayar Denda, Kasatpol PP DKI: Sungguh Sangat Aneh
-
Awasi Tempat Orang Mabuk-mabukan hingga Prostitusi, Satpol PP DKI Bakal Getol Patroli Selama Ramadan
-
Anggaran Satpol PP DKI Naik Capai Rp516 Miliar, Legislator Bambang: Heran, Kok Tambahannya Lebih Besar Dari Pokok
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya