SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menarik iuran pembayaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari para pejabat hingga staf ASN telah ditentukan besaran uang yang harus diberikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 237/so.02.00 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial saat Ramadhan bagi Pejabat dan Staf ASN di Wilayah Kota Administrasi Jaksel.
Surat tersebut diteken oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin pada 21 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, Munjirin mengatakan penarikan iuran ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 1 tahun 2022 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial di Bulan Ramadan Tahun 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Zakat Fitrah, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya
"Saya mengimbau kepada para Kepala SKPD/UKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekah, serta amal sosial melalui BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Munjirin dalam suratnya, dikutip Selasa (12/4/2022).
Dalam surat itu, nilai iuran untuk zakat, infak, sedekah, dan amal sosial tiap jabatan sudah ditentukan. Berikut ini besarannya:
- Wali Kota: Rp 5 juta
- Wakil Wali Kota: Rp 4 juta
- Sekretaris Kota: Rp 3 juta
- Asisten Sekretaris Kota: Rp 2 juta
- Inspektur, Kasuban, Kashudin, Kasatpol PP, Camat: Rp2 juta
- Kepala Bagian Setko/Wakil Camat: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kecamatan: Rp 1,5 juta
- Lurah: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kelurahan: Rp 750 ribu
- Kepala Sekolah dan Pengawas: Rp 750 ribu
- Kasie/Kasubag/Kasatpel/Kasatlakcam/Kasatgas Pol PP Kecamatan atau Kelurahan: Rp500 ribu
- Para Staf ASN: Rp 200 ribu
Munjirin meminta kepada para SKPD/UKPD untuk melakukan penarikan iuran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial ini.
"Penyetoran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial para pejabat pelaksanaannya akan dibayarkan ke BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui aplikasi www.baznasbazis.dki/jaksel," katanya.
Meski begitu, Wali Kota Jaksel Munjirin sudah dimintai konfirmasi mengenai surat edaran tersebut, namun belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia Hadir: Solusi Material Handling Masa Depan
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan