SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menarik iuran pembayaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari para pejabat hingga staf ASN telah ditentukan besaran uang yang harus diberikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 237/so.02.00 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial saat Ramadhan bagi Pejabat dan Staf ASN di Wilayah Kota Administrasi Jaksel.
Surat tersebut diteken oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin pada 21 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, Munjirin mengatakan penarikan iuran ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 1 tahun 2022 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial di Bulan Ramadan Tahun 1443 H/2022 M.
"Saya mengimbau kepada para Kepala SKPD/UKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekah, serta amal sosial melalui BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Munjirin dalam suratnya, dikutip Selasa (12/4/2022).
Dalam surat itu, nilai iuran untuk zakat, infak, sedekah, dan amal sosial tiap jabatan sudah ditentukan. Berikut ini besarannya:
- Wali Kota: Rp 5 juta
- Wakil Wali Kota: Rp 4 juta
- Sekretaris Kota: Rp 3 juta
- Asisten Sekretaris Kota: Rp 2 juta
- Inspektur, Kasuban, Kashudin, Kasatpol PP, Camat: Rp2 juta
- Kepala Bagian Setko/Wakil Camat: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kecamatan: Rp 1,5 juta
- Lurah: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kelurahan: Rp 750 ribu
- Kepala Sekolah dan Pengawas: Rp 750 ribu
- Kasie/Kasubag/Kasatpel/Kasatlakcam/Kasatgas Pol PP Kecamatan atau Kelurahan: Rp500 ribu
- Para Staf ASN: Rp 200 ribu
Munjirin meminta kepada para SKPD/UKPD untuk melakukan penarikan iuran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial ini.
"Penyetoran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial para pejabat pelaksanaannya akan dibayarkan ke BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui aplikasi www.baznasbazis.dki/jaksel," katanya.
Meski begitu, Wali Kota Jaksel Munjirin sudah dimintai konfirmasi mengenai surat edaran tersebut, namun belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Zakat Fitrah, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
-
Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing