SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menarik iuran pembayaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari para pejabat hingga staf ASN telah ditentukan besaran uang yang harus diberikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 237/so.02.00 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial saat Ramadhan bagi Pejabat dan Staf ASN di Wilayah Kota Administrasi Jaksel.
Surat tersebut diteken oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin pada 21 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, Munjirin mengatakan penarikan iuran ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 1 tahun 2022 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial di Bulan Ramadan Tahun 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Zakat Fitrah, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya
"Saya mengimbau kepada para Kepala SKPD/UKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekah, serta amal sosial melalui BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Munjirin dalam suratnya, dikutip Selasa (12/4/2022).
Dalam surat itu, nilai iuran untuk zakat, infak, sedekah, dan amal sosial tiap jabatan sudah ditentukan. Berikut ini besarannya:
- Wali Kota: Rp 5 juta
- Wakil Wali Kota: Rp 4 juta
- Sekretaris Kota: Rp 3 juta
- Asisten Sekretaris Kota: Rp 2 juta
- Inspektur, Kasuban, Kashudin, Kasatpol PP, Camat: Rp2 juta
- Kepala Bagian Setko/Wakil Camat: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kecamatan: Rp 1,5 juta
- Lurah: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kelurahan: Rp 750 ribu
- Kepala Sekolah dan Pengawas: Rp 750 ribu
- Kasie/Kasubag/Kasatpel/Kasatlakcam/Kasatgas Pol PP Kecamatan atau Kelurahan: Rp500 ribu
- Para Staf ASN: Rp 200 ribu
Munjirin meminta kepada para SKPD/UKPD untuk melakukan penarikan iuran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial ini.
"Penyetoran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial para pejabat pelaksanaannya akan dibayarkan ke BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui aplikasi www.baznasbazis.dki/jaksel," katanya.
Meski begitu, Wali Kota Jaksel Munjirin sudah dimintai konfirmasi mengenai surat edaran tersebut, namun belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
Berita Terkait
-
Manfaat Luar Biasa Sedekah Subuh 40 Hari
-
Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat
-
Jadi Rahasia Nikita Mirzani Cepat Kaya, Bagaimana Doa dan Cara Sedekah Subuh yang Benar?
-
Punya Uang Bayar Utang atau Sedekah Dulu? Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting