SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menarik iuran pembayaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari para pejabat hingga staf ASN telah ditentukan besaran uang yang harus diberikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 237/so.02.00 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial saat Ramadhan bagi Pejabat dan Staf ASN di Wilayah Kota Administrasi Jaksel.
Surat tersebut diteken oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin pada 21 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, Munjirin mengatakan penarikan iuran ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 1 tahun 2022 tentang Gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Amal Sosial di Bulan Ramadan Tahun 1443 H/2022 M.
"Saya mengimbau kepada para Kepala SKPD/UKPD di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekah, serta amal sosial melalui BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Munjirin dalam suratnya, dikutip Selasa (12/4/2022).
Dalam surat itu, nilai iuran untuk zakat, infak, sedekah, dan amal sosial tiap jabatan sudah ditentukan. Berikut ini besarannya:
- Wali Kota: Rp 5 juta
- Wakil Wali Kota: Rp 4 juta
- Sekretaris Kota: Rp 3 juta
- Asisten Sekretaris Kota: Rp 2 juta
- Inspektur, Kasuban, Kashudin, Kasatpol PP, Camat: Rp2 juta
- Kepala Bagian Setko/Wakil Camat: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kecamatan: Rp 1,5 juta
- Lurah: Rp 1,5 juta
- Sekretaris Kelurahan: Rp 750 ribu
- Kepala Sekolah dan Pengawas: Rp 750 ribu
- Kasie/Kasubag/Kasatpel/Kasatlakcam/Kasatgas Pol PP Kecamatan atau Kelurahan: Rp500 ribu
- Para Staf ASN: Rp 200 ribu
Munjirin meminta kepada para SKPD/UKPD untuk melakukan penarikan iuran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial ini.
"Penyetoran zakat, infak, sedekah, dan amal sosial para pejabat pelaksanaannya akan dibayarkan ke BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui aplikasi www.baznasbazis.dki/jaksel," katanya.
Meski begitu, Wali Kota Jaksel Munjirin sudah dimintai konfirmasi mengenai surat edaran tersebut, namun belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Zakat Fitrah, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"