SuaraJakarta.id - Polisi meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Sedikitnya ada lima orang yang diamankan, terdiri dari pelaku dan penadah.
ER dan DS diketahui sebagai pelaku. Sementara tiga lainnya yang berinisial STR, PF dan MR diketahui sebagai penadah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam aksinya mereka menggunakan modus lama.
Yakni menyetop korban di tengah jalan. Kemudian berpura-pura jika ada kerabatnya yang disakiti oleh korban.
Baca Juga: Siswa dan Guru DKI Jakarta Masih Wajib Pakai Masker di Sekolah
"Jadi pelaku ER dan DS menyetop korban. Mereka membuat skenario jika korban merupakan orang yang melakukan pemukulan terhadap adik pelaku," jelas Pasma di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
Setelah itu, korban diajak berboncengan untuk melihat keadaan adik pelaku. Saat di tengah jalan, pelaku menurunkan korban. Dan membawa kabur motor korban.
Dalam penangkapan komplotan curanmor tersebut, polisi mengamankan 14 motor dengan berbagai macam jenis dan merek dari ketiga penadah.
STNK Palsu
Selain motor hasil curian, polisi juga mengamankan 56 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Baca Juga: Terpopuler SuaraJakarta.id: Tolak Miyabi ke Jakarta, Bocah di Tangsel Disundut Rokok-Obeng Panas
Serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan perhiasan emas yang diduga diperoleh dari hasil penjualan kendaraan curian.
Puluhan STNK palsu ini, kata Pasma, masih dalam pengembangan. Saat ini ia belum dapat merinci terkait dari mana STNK palsu itu diperoleh.
"Masih kita dalami, masih kita kembangkan," ungkapnya.
Jual Rp 4-5 Juta
Belasan kendaraan ini dihimpun dalam kurun setahun terakhir. Biasanya para penadah menjual hasil kejahatannya melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
"Biasanya dijual melalui online dengan kisaran harga dibawah harga normal. Biasanya dijual dengan harga Rp 4-5 juta per unit," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara tiga orang lainnya dikenakan Pasal 480 KHUP karena dianggap sebagai penadah dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam rilis kasus curanmor di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Usai Kebakaran di Lantai 5, Mal Citraland Tutup Sementara Hingga Minggu
-
Andrew Andika Dinyatakan Positif Sabu Setelah Tes Kesehatan di Polres Jakbar
-
Jalani Tes Kesehatan Di Polres Jakbar, Polisi Sebut Andrew Andika Positif Gunakan Sabu
-
Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu
-
Aksi Kejam di Kembangan: Polisi Disiram Air Keras, 10 Terduga Pelaku Sudah Ditangkap
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap