Rizki Nurmansyah
Senin, 23 Mei 2022 | 20:50 WIB
Ilustrasi prostitusi. [Istimewa]

Budi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya temuan tersebut dari beberapa orang dan pemberitaan di media massa.

Menurut dia, pemilik kafe bisa dikenakan sanksi lantaran pemerintah belum memberikan izin untuk panti pijat beroperasi.

"Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tapi kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya," jelas Budi.

Maka dari itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke lapangan guna membuktikan apakah ada praktek panti pijat di dalam kafe tersebut.

Baca Juga: Tangkap Maling Bra di Jakarta Barat, Warga Temukan Hal Mengejutkan

Setelah pemeriksaan di lapangan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan.

Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Kita berikan SP1 dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3," jelas Budi.

Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Tertangkap Tangan Curi Bra, Maling di Jakarta Barat Ngaku untuk Kepuasan Batin

Load More