Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Mei 2022 | 22:01 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti yang disita dalam penangkapan bandit spesialis pecah kaca di Tangsel dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.

Load More