SuaraJakarta.id - Sebanyak 11 orang karyawan dan manajer perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka dibekuk terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.
Terkait ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengimbau warga untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Karena berpotensi terkena jerat pidana.
"Kami ingin berpesan yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjol ilegal ini," kata Auliansyah, Jumat (27/5/2022), dikutip dari Antara.
Auliansyah mengungkapkan pihak kepolisian sudah beberapa kali menemukan karyawan pinjol ilegal yang baru saja masuk, namun langsung ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pancoran, Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero sebagai Tersangka
Dia pun menegaskan meski baru saja bekerja, hal itu telah masuk dalam perbuatan melawan hukum dan mempunyai ancaman pidana.
"Memang yang kami tangkap ada satu, dua orang yang baru bekerja tapi apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ," ujarnya.
Masyarakat yang hendak melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjol diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap 11 orang karyawan dan manajer salah satu perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan dan Manajer Pinjol Ilegal, Operasikan 58 Aplikasi
Perusahaan pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.
Aplikasi yang dioperasikan para tersangka tersebut yakni:
- Jari Kaya
- Dana Baik
- Get Uang
- Untung Cepat
- Rupiah Plus
- Komodo Rp
- Dana Lancar (Dana Kilat)
- Dana Now
- Cash Store
- Pinjaman Roket
- Cash Cash
- Pribadi Cash
- Go Pinjam
- Raja Pinjaman
- Sahabat
- Uang Anda
- Pinjam Fulus
- Duit Datang
- Uang Loan
- Cash Lancar
- Dana Kilat
- Dana Lancar
- Kilat Tunai
- Uang Bahagia
- Cepat
- Pinjam Soto
- Tunai Fast
- Tunai Anda
- Dana Angel
- Dana Nusa
- Dompet Hoki
- Duit Tarik
- Emas Kotak
- Money Solus
- Pinjaman Gaji
- Rupiah Loan
- Sinilah Cash
- Terang Cash
- Tunai Butuh
- Tunai Sentral
- Uang Kimi
- Wallet Hoki
- Pinjaman Plus
- Kredit Plus
- Pinjaman Aman
- Pinjam Duit
- Pinjaman Yuk
- Cash Cash Now
- Uang Hits
- Mari Kta
- Duit Mujur
- Kredit Harapan
- Rupiah Go
- Kotak Rupiah
- Pundi Murni
- Sumber Solusi Terdepan
- Pinjaman Mudah
- Reksa Dana
Adapun inisial para karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai team leader.
Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai desk collection atau penagihan dan perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai desk collection.
Karyawan penagihan tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.
Seluruh tersangka kasus pinjol ilegal ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
OJK Buka Peluang Perbankan Banyak Garap Bisnis Bullion Bank
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu