SuaraJakarta.id - ESS (40) warga Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap kedua anaknya berinisial MRI (16) dan MA (14). Pelaku tega aniaya anak kandungnya lantaran faktor ekonomi.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Jumat (27/5/2022) lalu di kampung halamannya, Jawa Tengah.
"Untuk motif ini dikarenakan faktor perekonomian dan juga memang cekcok antara kedua orang tua dari korban antara ayah dan ibunya cekcok gara-gara faktor ekonomi yang melanda keluarganya," kata Muharram di Polsek Tanjung Duren, Selasa (31/5/2022).
Muharram menyebutkan, pelaku sebelumnya bekerja sebagai teknisi audio di perusahaan swasta. Namun belum lama ini ESS mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Muharram merinci, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya dengan menunggunakan pipa paralaon. Sehingga, kedua anaknya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
"Anaknya yang besar mengalami luka lebam karena dilakukan pemukulan dan juga menggunakan alat paralon ke arah perut," ungkapnya.
Sementara untuk anak kedua berinisial MA, selain mengalami luka lebam korban juga mengalami luka sobek di bagian kaki akibat terkena pecahan beling.
Hal ini, lanjut Muharram, karena sebelum memukul, pelaku sempat melemparkan botol kaca secara acak dan kebetulan mengenai betis kaki kanan MA.
"Anaknya yang kecil inisial MA mengalami luka lebam dan sobek dikarenakan terkena pecahan beling," ungkapnya.
Baca Juga: Update Hepatitis Akut Jakarta, Bertambah 8 Kasus, Total 45 Orang Terjangkit
Kini ESS harus mempertanggungjawabkan perbuatan. ESS dijerat dengan Pasal 44 tentang Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi