Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 31 Mei 2022 | 14:02 WIB
ESS (40) pelaku penganiayaan terhadap dua anak kandungnya di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - ESS (40) warga Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar), telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap kedua anaknya berinisial MRI (16) dan MA (14). Pelaku tega aniaya anak kandungnya lantaran faktor ekonomi.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Jumat (27/5/2022) lalu di kampung halamannya, Jawa Tengah.

"Untuk motif ini dikarenakan faktor perekonomian dan juga memang cekcok antara kedua orang tua dari korban antara ayah dan ibunya cekcok gara-gara faktor ekonomi yang melanda keluarganya," kata Muharram di Polsek Tanjung Duren, Selasa (31/5/2022).

Muharram menyebutkan, pelaku sebelumnya bekerja sebagai teknisi audio di perusahaan swasta. Namun belum lama ini ESS mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Baca Juga: Update Hepatitis Akut Jakarta, Bertambah 8 Kasus, Total 45 Orang Terjangkit

Muharram merinci, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya dengan menunggunakan pipa paralaon. Sehingga, kedua anaknya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

"Anaknya yang besar mengalami luka lebam karena dilakukan pemukulan dan juga menggunakan alat paralon ke arah perut," ungkapnya.

Sementara untuk anak kedua berinisial MA, selain mengalami luka lebam korban juga mengalami luka sobek di bagian kaki akibat terkena pecahan beling.

Hal ini, lanjut Muharram, karena sebelum memukul, pelaku sempat melemparkan botol kaca secara acak dan kebetulan mengenai betis kaki kanan MA.

"Anaknya yang kecil inisial MA mengalami luka lebam dan sobek dikarenakan terkena pecahan beling," ungkapnya.

Baca Juga: Resmi Dilaporkan Ke MKD Terkait Kasus Penganiayaan, Benny K Harman Disebut Sudah Beri Penjelasan Awal

Kini ESS harus mempertanggungjawabkan perbuatan. ESS dijerat dengan Pasal 44 tentang Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More