Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 31 Mei 2022 | 17:16 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka terkait kasus perundungan dan kekerasan terhadap pelajar SMP di Serpong, Tangsel, berinisial MZ (16).

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu. Menurutnya, ada dua remaja yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus perundungan dan kekerasan.

"Itu (kasusnya) lanjut, saat ini sudah tahap dijadikan tersangka ada dua orang," kata Sarly, Selasa (31/5/2022).

Sarly mengaku, sebelumnya pihaknya sempat menawarkan agar kasus perundungan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan lantaran pelaku masih di bawah umur.

Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang, Polisi: Ada Pemberat dan Kepala Dibungkus Plastik

Tetapi, tawaran itu ditolak oleh keluarga korban. Mereka menginginkan agar kasus perundungan itu tetap dilanjutkan.

"Kita sudah ajukan diversi namun keluarga korban tetap lanjut," ungkapnya.

Meski tak ingin menyebut inisal pelaku yang ditetapkan tersangka, namun Sarly mengungkap peran yang memberatkan keduanya ditetapkan tersangka.

"Umur di bawah 14 tahun. Ada 9 pelakunya, yang nyundut rokok dijadikan tersangka sama yang pegang pisau. Penyebabnya kalah game," paparnya.

Menurutnya, saat ini dua tersangka tersebut sudah berada dalam balai pemasyarakatan (bapas) sambil menunggu proses pengadilan anak. Salah satu tersangka masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Geger Mayat Pria Dibungkus Karung Mengambang di Bekas Galian Pasir di Tangerang, Diduga Korban Pembunuhan

"Kita titipkan ke Bapas nanti akan ada pengadilan anak ada yang tidak sekolah usianya di bawah 14 tahun," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More