SuaraJakarta.id - Seorang juru parkir berinisal LG (24) nekat membacok pengunjung futsal, SB (24), di Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku tidak terima dengan sikap korban yang dinilai tidak sopan terhadap rekan kerja yang diseganinya bernama Bang Kumis.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kata Roland, korban ingin bermain futsal. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir mengingatkan korban agar tidak mengunci setang motor guna memudahkannya mengatur keluar masuknya kendaraan.
Namun korban menolaknya, sembari menunjuk-nunjuk rekan pelaku. Saat itu juga, menurut pengakuan pelaku, kata Roland, isyarat tangan korban seakan menyuruh Bang Kumis untuk mengatur posisi kendaraannya.
Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor
"Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima terhadap ulah korban yang menunjuk-nunjuk rekannya, saudara Kumis. Karena pak Kumis merupakan orang yang dihormatinya," jelas Roland saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Pelaku pun geram dan menunggu korban selesai bermain futsal. Setelahnya pelaku sempat cekcok dengan korban. Kemudian pelaku langsung melayangkan senjata tajam yang telah dipersiapkan.
"Pelaku membacok korban sebanyak 2 kali, mengenai punggung dan lengan sebelah kanan hingga menyebabkan luka robek," kata Roland.
Tak begitu sulit bagi petugas untuk meringkus pelaku. Sebab, selang dua jam pasca insiden pembacokan, pelaku dapat diamankan tak jauh dari lokasi.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sebuah senjata tajam mirip badik yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Baca Juga: Tega, Cekcok dengan Istri, Pria di Jakbar Aniaya Anak Pakai Pipa Paralon
"Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian pembacokan, dan berhasil kita amankan tak jauh dari lokasi," ungkap Roland.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia Melesat! Vietnam dan Belanda Bye-bye
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu