Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:05 WIB
Viral aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin berkendara motor bawa atribut berupa bendera dan poster Khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022). (Instagram)

Dalam video terlihat, peserta konvoi membawa bendera Khilafah. Selain itu mereka juga membawa poster bertuliskan 'Sambut Kebangkitan Islamiyah' dan 'Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah'.

Langgar UUD 45

Polda Metro Jaya menyebut konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur, yang videonya viral merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945.

"Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Terpopuler: Konvoi Pemotor Beratribut Khilafah Langgar UUD 45, Petisi Penggantian Nama JIS

Endra mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/M Yasir)

Endra mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.

"Kegiatan seperti ini bertentang dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," ujar Zulpan.

Bentuk Tim Khusus

Polda Metro pun telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi pemotor beratribut khilafah tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Konvoi Pemotor Beratribut Khilafah di Jaktim Langgar UUD 1945

Zulpan menambahkan pihaknya saat ini telah memiliki data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah tersebut.

Load More