SuaraJakarta.id - Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika obat penenang Valdimex Diazepam. Ia membeli obat itu dari marketplace (pasar online).
Terkait ini, Polda Metro Jaya akan memanggil marketplace penjual obat psikotropika ke Andrie Bayuajie.
"Kita sudah kantongi nama-namanya dan kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Endra mengatakan, Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara online di marketplace tersebut.
Baca Juga: Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya
Endra belum bisa memastikan apakah pasar online tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak.
"Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka," jelas Endra.
Awalnya Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter.
Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.
Baca Juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Beli Obat Penenang Via Online
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut.
Andrie Bayuadjie ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah indekos.
Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman polisi.
"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," jelas dia.
Atas perbuatannya, Ardhie Bayuajie dapat dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
-
Profil dan Karier Lachlan Gibson, Viral Usai Curhat Diperlakukan Tak Menyenangkan oleh Polisi
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan