SuaraJakarta.id - Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika obat penenang Valdimex Diazepam. Ia membeli obat itu dari marketplace (pasar online).
Terkait ini, Polda Metro Jaya akan memanggil marketplace penjual obat psikotropika ke Andrie Bayuajie.
"Kita sudah kantongi nama-namanya dan kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak melakukan pengiriman atau tidak membantu pengiriman barang-barang berbahaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Endra mengatakan, Andrie Bayuajie sudah melakukan 12 kali pembelian Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat secara online di marketplace tersebut.
Baca Juga: Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya
Endra belum bisa memastikan apakah pasar online tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak.
"Semua tergantung hasil dari pemeriksaan mereka," jelas Endra.
Awalnya Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter.
Namun sejak 2020 sampai 2022, Andrie mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai Agustus 2020 sampai Mei 2022," kata Zulpan.
Baca Juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie Beli Obat Penenang Via Online
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut.
Andrie Bayuadjie ditangkap di rumah indekosnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah indekos.
Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman polisi.
"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," jelas dia.
Atas perbuatannya, Ardhie Bayuajie dapat dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya