Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:59 WIB
LQ (36) WNA China pelaku penusukan rekannya sendiri lantaran diduga cemburu buta di Cengkareng Timur, dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Meski keduanya merupakan WNA China, namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More