SuaraJakarta.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau lewat aplikasi peduli lindungi.
Menanggapi aturan tersebut, seorang pedagang sembako di Pasar Slipi Syawal mengatakan, aturan tersebut di luar nalar.
Bahkan, ia mengaku takut dengan adanya aturan ini bakal membuat pelanggannya malah tidak jadi membeli lantaran proses pembeliannya sedikit merepotkan.
“Keberatan sih, ribet. Takutnya pelanggan jadi batal beli karena ribet,” katanya, di Pasar Slipi Jakarta Barat, Senin (27/6/2022).
Selain pembeli yang dikhawatirkan mengalami kerepotan, Syawal, sebagai penjual, mengaku bakal kerepotan karena harus mengecek aplikasi.
“Kita juga ribet, lagi ngelayanin pembeli sambil ngecek-ngecek aplikasi. Nanti yang ada hp-nya nyemplung ke minyak (goreng),” katanya.
Syawal mengaku, saat ini ia telah menjual minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per kilogram.
Namun, ia berharap harga minyak goreng normal seperti sedia kala. Meskipun keuntungan yang didapat tipis.
“Mending harga sekarang, soalnya saya beli minyaknya juga murah. Biarpun keuntungannya lebih sedikit, tapi harga murah,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih
Untuk diketahui, pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Harga eceran tertinggi dijual pada rentang harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Berikut cara beli minyak goreng menggunakan PeduliLindungi.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi
Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:
- Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.
- Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar
- Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer
- Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi Peduli Lindungi
- Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng
- Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.
Syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:
- Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing
- Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Mulai Kapan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi ?
Berita Terkait
-
Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih
-
Nunjukin KTP atau Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Purwokerto: Kaya Mau Utang Saja
-
Harus Pakai NIK Baru Bisa Dapat Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Netizen Singgung Harga Sawit Anjlok
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut
-
Bikin Weekend Lebih Istimewa, Berikut Promo Nonton The Premiere untuk Nasabah BRI
-
Diskon MCU hingga 20%, Simak Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Perkuat Standar Pelayanan, PKSS Gelar Jambore Satpam 2026 di 34 Cabang Indonesia
-
Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021