Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 27 Juni 2022 | 16:06 WIB
Penjual sembako di Pasar Slipi, Jakarta Barat menunjukan minyak goreng curah yang dijual di warung kelontongnya pada Senin (27/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau lewat aplikasi peduli lindungi.

Menanggapi aturan tersebut, seorang pedagang sembako di Pasar Slipi Syawal mengatakan, aturan tersebut di luar nalar.

Bahkan, ia mengaku takut dengan adanya aturan ini bakal membuat pelanggannya malah tidak jadi membeli lantaran proses pembeliannya sedikit merepotkan.

“Keberatan sih, ribet. Takutnya pelanggan jadi batal beli karena ribet,” katanya, di Pasar Slipi Jakarta Barat, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih

Selain pembeli yang dikhawatirkan mengalami kerepotan, Syawal, sebagai penjual, mengaku bakal kerepotan karena harus mengecek aplikasi.

“Kita juga ribet, lagi ngelayanin pembeli sambil ngecek-ngecek aplikasi. Nanti yang ada hp-nya nyemplung ke minyak (goreng),” katanya.

Syawal mengaku, saat ini ia telah menjual minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per kilogram.

Namun, ia berharap harga minyak goreng normal seperti sedia kala. Meskipun keuntungan yang didapat tipis.

“Mending harga sekarang, soalnya saya beli minyaknya juga murah. Biarpun keuntungannya lebih sedikit, tapi harga murah,” katanya.

Baca Juga: Nunjukin KTP atau Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Purwokerto: Kaya Mau Utang Saja

Untuk diketahui, pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Harga eceran tertinggi dijual pada rentang harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Berikut cara beli minyak goreng menggunakan PeduliLindungi.

Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi

Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:

  1. Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.
  2. Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar
  3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer
  4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi Peduli Lindungi
    • Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng
    • Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.

Syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:

  1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing
  2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Mulai Kapan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi ?

Masa berlaku cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini mulai besok, Senin, 27 Juni 2022. Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah menghimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani. Pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir petani sawit akan depresi jika harga di tingkat petani melorot sampai pernah kejadian kurang dari Rp300. Petani lalu secara membabi buta menebang pohon kelapa sawitnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More