SuaraJakarta.id - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau lewat aplikasi peduli lindungi.
Menanggapi aturan tersebut, seorang pedagang sembako di Pasar Slipi Syawal mengatakan, aturan tersebut di luar nalar.
Bahkan, ia mengaku takut dengan adanya aturan ini bakal membuat pelanggannya malah tidak jadi membeli lantaran proses pembeliannya sedikit merepotkan.
“Keberatan sih, ribet. Takutnya pelanggan jadi batal beli karena ribet,” katanya, di Pasar Slipi Jakarta Barat, Senin (27/6/2022).
Selain pembeli yang dikhawatirkan mengalami kerepotan, Syawal, sebagai penjual, mengaku bakal kerepotan karena harus mengecek aplikasi.
“Kita juga ribet, lagi ngelayanin pembeli sambil ngecek-ngecek aplikasi. Nanti yang ada hp-nya nyemplung ke minyak (goreng),” katanya.
Syawal mengaku, saat ini ia telah menjual minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per kilogram.
Namun, ia berharap harga minyak goreng normal seperti sedia kala. Meskipun keuntungan yang didapat tipis.
“Mending harga sekarang, soalnya saya beli minyaknya juga murah. Biarpun keuntungannya lebih sedikit, tapi harga murah,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih
Untuk diketahui, pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Harga eceran tertinggi dijual pada rentang harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Berikut cara beli minyak goreng menggunakan PeduliLindungi.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi
Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:
- Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.
- Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar
- Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer
- Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi Peduli Lindungi
- Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng
- Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.
Syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:
- Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing
- Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Mulai Kapan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi ?
Berita Terkait
-
Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih
-
Nunjukin KTP atau Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Purwokerto: Kaya Mau Utang Saja
-
Harus Pakai NIK Baru Bisa Dapat Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Netizen Singgung Harga Sawit Anjlok
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Punya Rp150 Juta? Ini 8 MPV Keluarga Bekas yang Masih Layak Dibeli di 2026
-
15 Promo Indomaret untuk Belanja Awal Tahun, Minyak Goreng hingga Susu Diskon
-
10 Merek Mobil Bekas Paling Ramah Bengkel, Spare Part KW Mudah Dicari
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Menteri Bahlil Minta PLN Menaikkan Harga Token Listrik 2026, Benarkah?