Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 29 Juni 2022 | 14:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Antara/Ricky Prayoga]

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung/SKPL golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. (Antara)

Baca Juga: Izin Usaha Holywings Baru Dicabut Setelah Promo Miras Gratis untuk Muhammad, PDIP Kritik Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Load More