SuaraJakarta.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu (6/7/2022) ini.
Penerapan PPKM Jakarta Level 1 ini hanya berselang sehari setelah pemberlakuan PPKM level dua, Selasa (5/7/2022) kemarin.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, PPKM Level 2 Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7/2022) yang kini sudah tidak berlaku.
Dengan perubahan status PPKM Jakarta dan sekitarnya itu, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.
Seperti kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.
Baca Juga: Hanya Sehari! Pemerintah Ubah PPKM DKI Jakarta Dari Level 2 ke Level 1
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berita Terkait
-
Hanya Sehari! Pemerintah Ubah PPKM DKI Jakarta Dari Level 2 ke Level 1
-
Sudah Ada Sejak Zaman Nabi, Begini Cara Kerja Lembaga Penyalur Bantuan di Masa Perang Badar
-
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
-
PPKM Naik ke Level 2, Wawalkot Depok: Jika Tidak Perlu Keluar Rumah, Jangan Keluar
-
PPKM Jakarta Level 2 Berlaku Hari Ini, Kapasitas Mal Dibatasi Jadi 75 Persen
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
Kericuhan Demo di Jakarta, Markas Gegana Dibakar, Bentrokan Meluas ke Mako Brimob Depok
-
Aksi Demonstrasi di Depan DPR RI Mereda Pasca Hujan Deras, Ketegangan Sempat Meningkat
-
Di Tengah Badai Kontroversi, Ahmad Sahroni Digeser dari Komisi III DPR
-
Uang Gratis di Akhir Pekan, Begini Cara Mendapatkan DANA Kaget Langsung
-
Pengendara Asyik Nonton Bentrokan Pejompongan!